| Petitum Permohonan |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat
Penetapan tersangka nomor: S.Tap/184.a/VII/RES.3.4.1/2025/Satreskrim tanggal 17
Juli 2025 atas nama IIM IBRAHIM BIN TADIR (ALM) beserta surat yang berkaitan
lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan
tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau
Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Kepolisian
Resor Garut Satuan Reserse Kriminal (Termohon) adalah tidak sah dan tidak
berdasarkan atas hukum;
4. Menetapkan Surat Penetapan tersangka nomor:
S.Tap/184.a/VII/RES.3.4.1/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh
Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya seperti sediakala;
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. |