Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. 1.USMAN DARWIN BIN SOLEH
2.SUDIRMAN BIN ( ALM )IMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-117/M.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN DARWIN BIN SOLEH[Penahanan]
2SUDIRMAN BIN ( ALM )IMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 36/M.2.15/Eoh.2/03/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Nama Lengkap

:

USMAN DARWIN Bin SOLEH

 

 

 

NIK

:

3205140807860009

 

 

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

39 tahun/8 Juli 1986

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Citalahab RT. 05 RW. 01 Desa Cihaur-kuning Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

SUDIRMAN Bin (Alm.) IMIN

 

 

 

NIK

:

3211040303940001

 

 

 

Tempat Lahir

:

Sumedang

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

33 tahun/3 Maret 1993

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Cimedang RT. 02 RW. 01 Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (masing-masing terdakwa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN

:

Polri, tanggal 10-02-2026  s/d tanggal 11-02-2026

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, tanggal 11-02-2026 s/d tanggal 02-03-2026

 

 

 

Diperpanjang PU  

:

Rutan, tanggal 03-03-2026 s/d tanggal 11-04-2026

 

 

 

Penuntut Umum  

:

Rutan, tanggal 26-03-2026 s/d tanggal 14-04-2026 

 

 

 

 

 

 

 

C.

D A K W A A N       

:

 

 

                 

 

------ Bahwa terdakwa I USMAN DARWIN Bin SOLEH bersama-sama terdakwa II SUDIRMAN Bin (Alm.) IMIN pada hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di area pesawahan Kampung Caringin RT. 04 RW. 07 Desa Cilampuyang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II lalu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I ada 1 (satu) unit mesin traktor merek KUBOTA warna hijau kapasitas daya 6,5 PK milik Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Cilampuyang dibiarkan saja di area pesawahan, lalu mereka bersepakat jika tengah malam akan ke tempat tersebut lagi untuk mencoba mengambil mesin traktor tersebut dan sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I pergi menuju tempat tersebut sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX warna hitam, nomor polisi: Z 3676 KK, tahun 2009, nomor rangka: MH32S60059K579004, nomor mesin: 2S6578515 miliknya dimana sudah ada terdakwa II menunggu selanjutnya mereka mendekati traktor tersebut dan terdakwa I memarkirkan sepeda motornya tersebut di pinggir jalan area pesawahan dan bersama terdakwa II langsung mendekati traktor tersebut lalu mencopot baut penahan mesin traktor tersebut dari bagian bodinya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ring 16+17 yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan setelah terlepas, kemudian para terdakwa mengangkut mesin traktor tersebut dengan cara memanggulnya menuju sepeda motor milik terdakwa I menggunakan karet fan belt dari mesin traktor tersebut yang dimasukkan 1 (satu) buah bambu dengan panjang sekira 250 cm (dua ratus lima puluh sentimeter) yang terdakwa I dapat di sekitar tempat tersebut yang ditopangkan di kedua ujungnya ke masing-masing bahu para terdakwa setelah itu terdakwa I menaikkan mesin traktor tersebut ke sepeda motornya dan membuang bambu beserta karet fan belt lalu bergegas pulang ke rumahnya sedangkan terdakwa II pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki; ---------
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I sempat membawa mesin traktor tersebut ke bengkel RIAN untuk diservice dan dititip sebelum akhirnya para terdakwa ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Garut pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026; -------------------
  • Bahwa para terdakwa tidak pernah meminta ataupun mendapatkan ijin dari Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Cilampuyang untuk membawa 1 (satu) unit mesin traktor merek KUBOTA warna hijau kapasitas daya 6,5 PK tersebut; ------------
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, Kelompok Tani Harapan Jaya Desa Cilampuyang mengalami kerugian materil sejumah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------------------------------------------

 

------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai-mana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional. ----------------------

 

Garut, 30 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya