Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Grt Teofilus Christopher Limanto Andy Winarto,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teofilus Christopher Limanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syarif Husen Hidayat, SHTeofilus Christopher Limanto
Tergugat
NoNama
1Andy Winarto,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 28 Desember 2012, terhadap sebidang tanah berikut rumah toko diatasnya Blok B.09 yang terletak di Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang Sah menurut Hukum atas sebidang tanah berikut rumah toko diatasnya Blok B.09 yang terlatak di Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak