Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Grt Muhamad Ridwan Rais ERHAN’S DIKA FAUZI bin KUSNAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-170/M.2.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERHAN’S DIKA FAUZI bin KUSNAENI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/GRT/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA ERHAN’S DIKA FAUZI BIN KUSNAENI

 

Nama Terdakwa

:

ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI

Nomor Identitas

:

3205052506940005

Tempat Lahir

:

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 25 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Panawuan RT.002 RW.010 Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

POLRI, tanggal 21 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 14 Maret 2026

 

Perpanjangan PU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 15 Maret 2026 s/d 3 April 2026

Rutan, sejak tanggal 4 April 2026 s/d 23 April 2026

Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026

             

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------------- Bahwa Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di daerah Cempaka Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB pada saat Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI sedang berada dikontrakan Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI yang beralamat di Kampung Panawuan RT 002 RW 018 Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Sdr. BOBI (DPO) menghubungi Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI melalui Aplikasi Whatsapp dengan dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI mengambil narkotika jenis sabu didaerah Cempaka Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI menyanggupinya dengan meminta upah dari pengambilan narkotika sebelumnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Sdr. BOBI (DPO), lalu Sdr. BOBI (DPO) mengirimkan uang dengan cara transfer sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berjanji akan melakukan pembayaran setelah mengambil narkotika jenis sabu yang kemudian disetujui oleh Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI.  Kemudian sekira jam 21.00 WIB, Sdr. BOBI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI untuk pergi ke peta lokasi narkotika jenis sabu yang berada di daerah Cempaka Kabupaten Garut, lalu Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI pergi dari kontrakan menggunakan gojek dan pada sekira jam 21.30 WIB narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan didalam rumput depan ruko kosong tersebut sudah ada dalam penguasaan Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI, selanjutnya Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI memesan gojek dan kembali pulang, sesampainya di rumah Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI untuk menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI ambil dengan berat ± 5,15 (lima koma lima belas) gram lalu mengemas ulang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket ukuran MK (Medium Kecil), 1 (satu) paket ukuran M (Medium), dan sisanya 1 (satu) paket dengan berukuran ± 4,23 (empat koma dua tiga) gram sesuai dengan arahan dari Sdr. BOBI (DPO).
  • Bahwa setelah itu Sdr. BOBI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI untuk menyimpan atau mapping 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berukuran MK (Medium Kecil) disekitaran daerah Jalan Pembangunan Kabupaten Garut, lalu Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI segera pergi menuju titik lokasi yang diberikan oleh Sdr. BOBI (DPO). Pada saat Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI sekira jam 21.50 WIB bertempat di pinggir Jalan Pembangunan RT. 04 RW. 010 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG bersama dengan Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut datang dan mengamankan Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ?3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih kemudian dibalut kembali lakban warna coklat dengan berat bruto 0.90 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0.60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 4.23 (empat koma dua tiga) gram dan netto 3.95 (tiga koma sembilan lima) gram, ?1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip berukuran kecil dengan berat bruto 0.42 (nol koma empat dua) gram dan netto 0.32 (nol koma tiga dua) gram,? ?1 (satu) buah tas selendang warna hitam,? ?1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastik minuman bekas, ?1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Magnum warna hitam, ?3 (tiga) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah double tape warna hijau dan warna putih, ?3 (tiga) buah lakban warna coklat. warna putih dan warna hitam, ?1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna coklat dan warna putih, 1 (satu) buah kantong keresek warna putih, ?1 (satu) buah ransel warna abu - abu oranye, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk 234 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type V21 5G warna hitam biru dengan No Imei 862084059873837 dan 862084059873829, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y20 warna biru dengan No Imei 860992058838555 dan 860992058838548, dan bukti percakapan di aplikasi Whatsapp
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1539/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6058 gram, diberi nomor barang bukti 1606/2026/NF.
  2. ?1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8503 gram, diberi nomor barang bukti 1607/2026/NF.
  3. ?1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3169 gram, diberi nomor barang bukti 1608/2026/NF.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1606/2026/NF sampai dengan 1608/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dengan total berat netto 4,773 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh tiga) gram. ----------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 442.5/0240/II/Labkes/ 2026 tanggal 2 Februari 2026 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa urin dari atas nama ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI dinyatakan Positif Amphetamine dan Methamphetamine (sabu-sabu).

------Perbuatan Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------------- Bahwa Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 04 RW. 010 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, Terdakwa diamankan oleh Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG bersama dengan Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ?3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih kemudian dibalut kembali lakban warna coklat dengan berat bruto 0.90 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0.60 (nol koma enam nol) gram, 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 4.23 (empat koma dua tiga) gram dan netto 3.95 (tiga koma sembilan lima) gram, ?1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip berukuran kecil dengan berat bruto 0.42 (nol koma empat dua) gram dan netto 0.32 (nol koma tiga dua) gram,? ?1 (satu) buah tas selendang warna hitam,? ?1 (satu) buah alat hisap sabu / bong yang terbuat dari botol plastik minuman bekas, ?1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk Magnum warna hitam, ?3 (tiga) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah double tape warna hijau dan warna putih, ?3 (tiga) buah lakban warna coklat. warna putih dan warna hitam, ?1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna coklat dan warna putih, 1 (satu) buah kantong keresek warna putih, ?1 (satu) buah ransel warna abu - abu oranye, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk 234 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type V21 5G warna hitam biru dengan No Imei 862084059873837 dan 862084059873829, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO type Y20 warna biru dengan No Imei 860992058838555 dan 860992058838548, dan bukti percakapan di aplikasi Whatsapp
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 1539/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 3 (tiga) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6058 gram, diberi nomor barang bukti 1606/2026/NF.
  2. ?1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8503 gram, diberi nomor barang bukti 1607/2026/NF.
  3. ?1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3169 gram, diberi nomor barang bukti 1608/2026/NF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1606/2026/NF sampai dengan 1608/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dengan total berat netto 4,773 (empat koma tujuh ratus tujuh puluh tiga) gram. ----------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 442.5/0240/II/Labkes/ 2026 tanggal 2 Februari 2026 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa urin dari atas nama ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI dinyatakan Positif Amphetamine dan Methamphetamine (sabu-sabu).

------Perbuatan Terdakwa ERHAN’S DIKA FAUZI Bin KUSNAENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

 

 

Garut, 30 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya