| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA: PDM- 53/ Eoh.2/04/Grt/ 2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
DEDI JUNAEDI Bin (Alm) KIAN
|
|
NIK
|
:
|
3173023012950002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 30 Desember 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Dungusmara Rt 02 Rw 05 Desa Mekarbakti Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (tamat/ berijazah)
|
|
Lain-lain
|
:
|
----
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Maret 2026
|
- Penahanan
Penyidik Polsek BI Limbangan
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, tanggal 17 Maret 2026 s/d 05 April 2026
Rutan, tanggal 06 April 2026 s/d 15 Mei 2026
Rutan, tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
|
- DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa DEDI JUNAEDI Bin (Alm.) KIAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Maret masih dalam tahun 2026 bertempat di lokasi tempat provider Tower IBS PROTELINDO Kp. Rancasalak pasar RT.01/03 Desa Rancasalak Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah, Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 di pesawahan antara Kampung Dungusmara dengan Kampung Cisaat terdakwa Dedi Junaedi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang sama-sama berprofesi sebagai pedagang Es di sekolah SD yaitu Taslim (DPO) yang waktu itu mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SHOGUN warna hitam tanpa body, tiba-tiba Taslim berhenti dan mengajak terdakwa ke tempat perlombaan burung merpati namun pada saat itu terdakwa disuruh berjalan kaki dan menunggu dilokasi tersebut, sedangkan TASLIM berangkat menggunakan sepeda motor miliknya, setelah terdakwa sampai dilokasi tidak lama kemudian Taslim menghampiri terdakwa lalu berhenti dan turun dari sepeda motor setelah itu terdakwa Dedi Junaedi dan Taslim berbincang-bincang merencanakan pencurian kabel di sebuah tower provider Tower IBS PROTELINDO milik pihak PT. PROTELINDO yang berada di Kp. Rancasalak pasar RT.01/03 Desa Rancasalak Kec. Kadungora Kab. Garut setelah disepakati terdakwa Dedi Junaedi bersama dengan Taslim berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Taslim dengan posisi terdakwa dibonceng kelokasi yang dimaksud, lalu setelah sampai di Kp. Rancasalak pasar RT.01/03 Desa Rancasalak Kec. Kadungora Kab. Garut sekitar jam 15.00 wib di lokasi tempat provider Tower IBS PROTELINDO, Taslim langsung masuk ke area dalam tower dengan cara memanjat pagar besi areal tower kemudian mengaitkan kawat berduri yang ada diatas pagar tower (supaya ada celah masuk kedalam tower), setelah berada didalam areal tower Taslim mulai membuka baut lalu mengupas / menguliti kabel tersebut dengan menggunakan pisau kater yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Taslim, sedangkan terdakwa pada saat itu menunggu / mengawasi di luar areal tower (dekat sawah) tidak lama kemudian Taslim keluar dari dalam lokasi areal tower dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam areal tower untuk melanjutkan pekerjaan mengupas / menguliti kabel tersebut yang sebagian sudah dikuliti oleh Taslim, selanjutnya terdakwa masuk kedalam lokasi areal tower melalui kawat berduri yang sebelumnya sudah diikat dengan tali ripet warna hitam yang dibuat oleh Taslim, lalu terdakwa memisahkan kabel yang sudah dikuliti, dan tiba-tiba pada saat terdakwa sedang mengupas/ menguliti kabel tower ada salah satu warga yaitu saksi Insan Eka Prasetya yang pada saat itu sedang melintas untuk pergi kesawah datang menghampiri terdakwa lalu bertanya kepada terdakwa mengenai asal usul dan maksud tujuan terdakwa berada di dalam area tower, kemudian terdakwa menjawab dengan berbohong mengaku pegawai dari salah satu Provider yang menyewa di area tower, namun saksi Insan Eka Prasetya melihat kondisi pagar masih dalam keadaan terkunci dan melihat kawat berduri dengan kondisi terikat oleh tali ripet timbul kecurigaan saksi Insan Eka Prasetya terhadap terdakwa yang sedang berada di areal tower namun saat itu saksi Insan Eka Prasetya pura-pura pergi meninggalkan lokasi areal tower, dan pada saat saksi Insan Eka Prasetya pergi terdakwa buru-buru langsung naik pagar akan melarikan diri, namun setelah terdakwa berhasil keluar dari dalam areal tower saksi Insan Eka Prasetya sudah ada lagi di lokasi dan langsung menangkap terdakwa dan membawa terdakwa kehalaman Rumah milik saksi Insan Eka Prasetya, tidak lama kemudian dari pihak Perusahaan pemilik tower berjumlah 4 (empat) orang datang ke lokasi tower, dan selanjutnya terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Kadungora.
- Bahwa benar terdakwa saat itu belum sempat membawa gulungan kabel tower dikarenakan saat itu terdakwa masih mengupas/ menguliti kabel tower terlebih dahulu sebelum memotong dan membawa kabel towernya, dan saat itu rencana terdakwa bersama dengan temannya Taslim, kabel tower yang sudah dikuliti dan dipotong akan diambil dan dibawa pada malam harinya, namun belum sempat selesai mengupas / menguliti kabel tower tersebut terdakwa sudah dipergoki dan ditangkap oleh saksi Insan Eka Prasetya.
- Bahwa kabel power tersebut masih terpasang pada bagian semula kabel dipasang namun untuk kondisi lapisan kabel tersebut sudah rusak karena sebelumnya telah dikupas oleh terdakwa sehingga kabel tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya karena hal tersebut akan menggangu kestabilan perangkat dalam beroperasi dan akibat dari perbuatan terdakwa bersama Taslim (DPO) Perusahaan PT Putra Mulia Telekomunikasi mengalami kerugian materi sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Ayat 1 huruf f dan g Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------
|
|
Garut, 22 April 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|