| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk: PDM – 51/Eoh.2/Grt/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG.
Nomor Identitas : 3205012711960003.
Tempat lahir : Garut.
Umur/Tgl. Lahir : 29 Tahun / 27 November 1996.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rengganis Lebak RT. 003 RW. 017 Kelurahan/Desa Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tamat Berijazah).
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
2. Penahanan :
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d 05 Mei 2026.
- DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 dan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang; jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG berkata dan menawarkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF Proyek Pengadaan Alat Listrik di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran sejumlah Rp152.143.700 (seratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) yang mana Proyek Pengadaan tersebut terdapat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, setelah itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mengiming-imingi Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF dengan mengatakan bahwa pada bulan Februari 2025 Proyek Pengadaan tersebut akan mendapatkan pencairan dan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sebesar 12,5?ri nilai anggaran yang jumlahnya sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan Proyek Pengadaan tersebut, setelah mendengarkan penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG melalui rangkaian kata-kata tersebut lalu akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menjadi tergerak untuk mengikuti penawaran Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG.
-
-
-
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kemudian Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sebesar Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer dan sebesar Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tunai sehingga total uang yang diserahkan pada saat itu sejumlah Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), kemudian untuk seolah-olah meyakinkan Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG memperlihatkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF 2 (dua) lembar surat persiapan E-Catalogue dan juga memperlihatkan 2 (dua) lembar surat E-Catalogue yang mana surat-surat yang diperlihatkan tersebut adalah fiktif yang sebelumnya sudah Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG buat terlebih dulu di Kantor PT. AKBAL (Bidang Konstruksi) yang beralamatkan di Perum Oma Indah Blok A-15 Desa Godog Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
-
-
-
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG memperlihatkan 3 (tiga) surat perintah melaksanakan kerja (SPMK) dan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sejumlah Rp56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) dengan alasan untuk belanja Alat Listrik, setelah itu Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sejumlah Rp56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah).
-
-
-
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG kembali menawarkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF Proyek Pengadaan Audio Visual dengan nilai anggaran sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mengiming-imingi Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF dengan mengatakan bahwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan Proyek Pengadaan tersebut, setelah mendengarkan penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG melalui rangkaian kata-kata tersebut lalu akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menjadi tergerak untuk mengikuti penawaran Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG dan Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
-
-
-
- Kemudian hingga bulan Februari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tidak juga memberikan keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan/diiming-imingi kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF hingga akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menagih terkait pencairan/keuntungan Proyek Pengadaan Alat Listrik di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor dan Proyek Pengadaan Audio Visual, namun saat itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG beralasan bahwa Pekerjaan/Proyek Pengadaan tersebut belum selesai.
-
-
-
- Selanjutnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mencoba melakukan konfirmasi melalui salah satu nama yang tercantum dalam surat E-Catalogue dengan menghubungi atas nama Sdr. UJANG NURJAMAN di Nomor 085885850890, kemudian Sdr. UJANG NURJAMAN berkata “tidak mengetahuinya/proyek tersebut tidak ada/fiktif”, lalu akhirnya berdasarkan pengakuan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG bahwa memang Pekerjaan/Proyek Pengadaan tersebut tidak ada/fiktif, serta uang milik Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF telah Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG gunakan untuk kepentingan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sendiri, dan keuntungan yang Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG janjikan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF tidak terbukti/bohong karena memang Pekerjaan/Proyek Pengadaan tersebut tidak ada/fiktif, serta sampai dengan saat ini Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tidak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF.
-
-
-
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mengalami kerugian sekitar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, dan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 dan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana; jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG berkata dan menawarkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF Proyek Pengadaan Alat Listrik di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran sejumlah Rp152.143.700 (seratus lima puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) yang mana Proyek Pengadaan tersebut terdapat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, setelah itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mengiming-imingi Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF dengan mengatakan bahwa pada bulan Februari 2025 Proyek Pengadaan tersebut akan mendapatkan pencairan dan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sebesar 12,5?ri nilai anggaran yang jumlahnya sebesar Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan Proyek Pengadaan tersebut, setelah mendengarkan penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG lalu akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mengikuti penawaran Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG.
-
-
-
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kemudian Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sebesar Rp13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer dan sebesar Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara tunai sehingga total uang yang diserahkan pada saat itu sejumlah Rp19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), kemudian untuk seolah-olah meyakinkan Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG memperlihatkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF 2 (dua) lembar surat persiapan E-Catalogue dan juga memperlihatkan 2 (dua) lembar surat E-Catalogue yang mana surat-surat yang diperlihatkan tersebut adalah fiktif yang sebelumnya sudah Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG buat terlebih dulu di Kantor PT. AKBAL (Bidang Konstruksi) yang beralamatkan di Perum Oma Indah Blok A-15 Desa Godog Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
-
-
-
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG memperlihatkan 3 (tiga) surat perintah melaksanakan kerja (SPMK) dan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sejumlah Rp56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) dengan alasan untuk belanja Alat Listrik, setelah itu Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sejumlah Rp56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah).
-
-
-
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mendatangi rumah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF yang beralamatkan di Perum Bianka Residence Nomor 47 Kelurahan/Desa Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG kembali menawarkan kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF Proyek Pengadaan Audio Visual dengan nilai anggaran sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), lalu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG mengiming-imingi Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF dengan mengatakan bahwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), setelah itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG meminta uang kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan Proyek Pengadaan tersebut, setelah mendengarkan penawaran yang disampaikan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG lalu akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mengikuti penawaran Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG dan Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menyerahkan uang kepada Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sejumlah Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
-
-
-
- Kemudian hingga bulan Februari 2025, Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tidak juga memberikan keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan/diiming-imingi kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF hingga akhirnya Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF menagih terkait pencairan/keuntungan Proyek Pengadaan Alat Listrik di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor dan Proyek Pengadaan Audio Visual, namun saat itu Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG beralasan bahwa Pekerjaan/Proyek Pengadaan tersebut belum selesai. Namun setelah Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mencoba melakukan konfirmasi melalui salah satu nama yang tercantum dalam surat E-Catalogue dengan menghubungi atas nama Sdr. UJANG NURJAMAN di Nomor 085885850890, baru diketahui bahwa Proyek-proyek Pengadaan yang disampaikan oleh Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tersebut tidak ada dan uang milik Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF telah Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG gunakan untuk kepentingan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG sendiri, serta sampai dengan saat ini Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tidak kunjung mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF.
-
-
-
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Hj. DESTI NUR SHAFIAH Binti DEDI YUSUF mengalami kerugian sekitar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa REFI MIRAJ NOVIANSYAH Bin (Alm) ATANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------
|
Garut, 16 April 2026
PENUNTUT UMUM
Bimo Mahardhika Aji, S.H.
Ajun Jaksa
|
|