Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
47/Pid.C/2025/PN Grt Hasan Jaenudin Dedi Indra Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 47/Pid.C/2025/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B /38/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hasan Jaenudin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Indra Gunawan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Dedi Indra Gunawan, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jl. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Dedi Indra Gunawan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
  • Bahwa terdakwa Sdr. Dedi Indra Gunawan telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
  • Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP Ayat (1)-------------

Pihak Dipublikasikan Ya