Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Grt PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA TANJUNGSARI 1.SHANDY HARTATI
2.RONIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA TANJUNGSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SHANDY HARTATI
2RONIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.980.420,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Perjanjian Kredit Nomor: 30648891/BPR-TS/PK/CMR/X/2016 28 Oktober 2016 yang dibuat antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok, bunga, dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp55.980.420 (Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)
  • Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek jaminan milik PARA TERGUGAT berupa:

           Jenis jaminan : Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

           Bukti kepemilikian: Akta Jual Beli Nomor 117/2015

           Kohir Nomor: 368

           Persil Nomor: 20/D.III/084

           Tanggal terbit : 13 April 2015

           Luas tanah : 250 m?2; (Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi)

           Atas nama : Shandy Hartati

          Alamat jaminan : Blok Sindangsari Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tersebut sebagai jaminan pelunasan utang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  • Memberi kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan objek jaminan dimaksud melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) sesuai ketentuan yang berlaku, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak