Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Grt Ida Farida Binti Sarga Raden Muhamad Wahyu Suryaputra Alias Dokter R Mukmad Wahyu Surya Saputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Farida Binti Sarga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep RusmawanIda Farida Binti Sarga
Tergugat
NoNama
1Raden Muhamad Wahyu Suryaputra Alias Dokter R Mukmad Wahyu Surya Saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan surat Jual-Beli yang berbentuk kuitansi tertanggal 14 Februari Tahun 1999 yang isinya Penggugat Telah melakukan “pembelian sawah 53 tumbak di blok cikalimeneng desa jatisari karangpawitan”, dari tergugat dengan sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA adalah sah dan berharga serta memliki kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan Perbuatan tergugat yang tidak melakukan Peralihan/Perubahan (balik nama) Sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA (Tergugat) menjadi nama IDA FARIDA (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan tanah seluas 741 M2 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) dengan Nomor Sertifikat : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas Nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA, yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara                               : Surya/Ust. Yusuf
    2. Sebelah Timur                               :Agan/Bu H.Manah,Pa k H.Engkos
    3. Sebelah Selatan                            :Agan/Pak Pardi
    4. Sebelah Barat                               : Jl. K.H Zaenal Arief/Jalan Desa

  Adalah Sah Milik IDA FARIDA (Penggugat);

  • Menyatakan penamaan Tergugat yang tercatat pada Akta Jual Beli No.594.4/22/JB/243/1993 tercatat atas nama DOKTER R. MUKMAD WAHYU SURYA SAPUTRA dan pada Sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 tercatat atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA adalah orang yang sama;
  • Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan/Perubahan nama pemegang Hak dan atau Balik Nama Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Sertifikat : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 Tahun 1993 yang semula atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA menjadi IDA FARIDA;
  • Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak