Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2026/PN Grt 1.Ade Usman
2.Odah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ade Usman
2Odah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama orang tua  kandung sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama : ALIA FITRI  dengan Akta Kelahiran Nomor  3205-LT-15112019-0004 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 15 November 2019 dari semula tertulis nama orang tua kandung  : Aud dan Ipit menjadi nama : Ade Usman dan Odah
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna  mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak