| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT dalam melakukan penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3744 luas 242 m2 merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan penyitaan dan seluruh surat perintah yang dijadikan dasar tindakan tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut seluruh tindakan eksekusi, menghapus status sita, dan memulihkan keadaan seperti semula;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh, tunduk, dan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk segera membuka blokir pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3744 luas 242 m2 atas nama PENGGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- setiap hari keterlambatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |