Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Grt 1.Herry Supriyatna
2.IIN Hendriani
Kejaksaan Ngeri Garut cq. Kepala Kejaksaan Negeri Garut cq. Kasubsi pennuntutan, upaaya hukum luar biasa dan eksekusi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Supriyatna
2IIN Hendriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NATASYA SUPRIYATNA, S.H.Herry Supriyatna
2NATASYA SUPRIYATNA, S.H.IIN Hendriani
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Ngeri Garut cq. Kepala Kejaksaan Negeri Garut cq. Kasubsi pennuntutan, upaaya hukum luar biasa dan eksekusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Cimahi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT dalam melakukan penyitaan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 3744 luas 242 m2 merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tindakan penyitaan dan seluruh surat perintah yang dijadikan dasar tindakan tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mencabut seluruh tindakan eksekusi, menghapus status sita, dan memulihkan keadaan seperti semula;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh, tunduk, dan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; 
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk segera membuka blokir pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3744 luas 242 m2 atas nama PENGGUGAT II;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- setiap hari keterlambatan;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut Atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak