Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. DAPA DWI PUTRA Bin LUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-138/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAPA DWI PUTRA Bin LUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 49/M.2.15/Eoh.2/04/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

DAPA DWI PUTRA Bin LUDIN

 

NIK

:

3205121410050003

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun/14 Oktober 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Pulo RT. 04 RW. 01 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

 

 

 

PENANGKAPAN

:

Polri, tanggal 10-02-2026 s/d tanggal 11-02-2026

 

PENAHANAN

 

 

 

  • Penyidik                                                          

:

Rutan, tanggal 11-02-2026 s/d tanggal 02-03-2026

 

  • Diperpanjang PU

:

Rutan, tanggal 03-03-2026 s/d tanggal 11-04-2026

 

  • Penuntut Umum      

:

Rutan, tanggal 09-04-2026 s/d tanggal 28-04-2026 

 

 

 

 

C.

D A K W A A N            

:

 

         

 

Kesatu:

 

------ Bahwa terdakwa DAPA DWI PUTRA Bin LUDIN pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat di jalan masuk perkampungan di Kampung Cigoce RT. 02 RW. 09 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya; yang mengakibatkan luka berat bagi orang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa menghubungi saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY Bin TOTO melalui pesan singkat WhatsApp yang isinya meminta saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY untuk mengantar terdakwa ke bengkel lalu sebelum pergi menjemput terdakwa, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sempat mengabari terdakwa melalui pesan singkat WhatsApp jika ia sudah dalam perjalanan kemudian mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mempersiapkan 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) dan menyimpannya dibalik baju dan diselipkan di bagian pinggang celana yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa mengirim foto tempat ia menunggu saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY dan beberapa saat kemudian, datang saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY ke tempat yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek/tipe Honda/Scoopy nomor polisi: Z 2307 DBT, tahun 2025, warna hitam, isi slinder: 109,5 cc, nomor rangka: MH1JMH211SK301391, nomor mesin: JMH2E1299264, setelah itu terdakwa dibonceng oleh saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY mencari bengkel  namun ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di jalan masuk perkampungan di Kampung Cigoce RT. 02 RW. 09 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, terdakwa meminta saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY untuk menghentikan sepeda motornya dan berpura-pura akan menelpon temannya dahulu dan saat saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY berhenti dan menunggu sambil duduk diatas jok sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan langsung mengambil golok yang dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa langsung membacok kepala bagian atas saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY yang sedang memunggungi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hingga saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya terdakwa membacok badan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sebanyak ± 14 (empat belas) kali namun berhasil ditangkis menggunakan kedua lengan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY dan saat melihat saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sudah tidak berdaya dan pingsan, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dari ikat pinggang yang dikenakan oleh saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY setelah itu, terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut menuju rumahnya sedangkan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY terdakwa tinggalkan tergeletak begitu saja lalu setelah siuman, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY berjalan mencari pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke RS. Medina Garut untuk mendapatkan perawatan medis; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa berhasil ditangkap di rumah terdakwa oleh Tim Reskrim Polres Garut, antara lain oleh  saksi ANANG MARUF Bin EKO MARWANTO dan saksi GILANG MOHAMAD RAMDAN Bin UYAN SOFIAN selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Garut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek/tipe Honda nomor polisi: Z 2307 DBT, tahun 2025, isi slinder: 109,5 cc, nomor rangka: MH1JMH211SK301391, nomor mesin: JMH2E1299264, tanpa nomor polisi; 2 (dua) buah plat nomor polisi: Z 2307 DBT; 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam dengan tulisan “HATE THE COPS”; 1(satu) buah celana jeans berwarna biru pada bagian kaki kiri sobek dan terdapat ikat pinggang pada celana; 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 35 cm yang sempat terdakwa buang di semak-semak dekat rumah terdakwa untuk diproses hukum; -------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY menderita luka terbuka tepi rata yang sudah dijahit di RS. Medina pada daerah dahi, kepala, punggung telapak tangan dan pergelangan tangan akibat kekerasan tajam, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum RSUD dr. Slamet Garut nNo.000.111/468.5/Forensik/UOBK/RSUD, tanggal 3 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENG SARI RUBIYANTI, Sp.B. dan dr. RIJALUL, masing-masing Dokter RSUD dr. Slamet Garut; ---------------------------------
  • Bahwa perbuatan membacok kepala saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA secara berulang kali menggunakan golok dapat menimbulkan bahaya maut; -------------------
  • Bahwa selain itu, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA juga mengalami kerugian materil sejumah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana di-maksud dalam pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP Nasional. ---------------------------------

 

A t a u

 

Kedua:

 

------ Bahwa terdakwa DAPA DWI PUTRA Bin LUDIN pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026, bertempat di jalan masuk perkampungan di Kampung Cigoce RT. 02 RW. 09 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa menghubungi saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY Bin TOTO melalui pesan singkat WhatsApp yang isinya meminta saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY untuk mengantar terdakwa ke bengkel lalu sebelum pergi menjemput terdakwa, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sempat mengabari terdakwa melalui pesan singkat WhatsApp jika ia sudah dalam perjalanan kemudian mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mempersiapkan 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) dan menyimpannya dibalik baju dan diselipkan di bagian pinggang celana yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa mengirim foto tempat ia menunggu saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY dan beberapa saat kemudian, datang saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY ke tempat yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek/tipe Honda/Scoopy nomor polisi: Z 2307 DBT, tahun 2025, warna hitam, isi slinder: 109,5 cc, nomor rangka: MH1JMH211SK301391, nomor mesin: JMH2E1299264, setelah itu terdakwa dibonceng oleh saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY mencari bengkel  namun ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di jalan masuk perkampungan di Kampung Cigoce RT. 02 RW. 09 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, terdakwa meminta saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY untuk menghentikan sepeda motornya dan berpura-pura akan menelpon temannya dahulu dan saat saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY berhenti dan menunggu sambil duduk diatas jok sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan langsung mengambil golok yang dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa langsung membacok kepala bagian atas saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY yang sedang memunggungi terdakwa sebanyak 4 (empat) kali hingga saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY terjatuh dari sepeda motornya selanjutnya terdakwa membacok badan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sebanyak ± 14 (empat belas) kali namun berhasil ditangkis menggunakan kedua lengan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY dan saat melihat saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY sudah tidak berdaya dan pingsan, lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dari ikat pinggang yang dikenakan oleh saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY setelah itu, terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut, lalu menyalakan mesinnya dan membawa sepeda motor tersebut menuju rumahnya sedangkan saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY terdakwa tinggalkan tergeletak begitu saja lalu setelah siuman, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY berjalan mencari pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke RS. Medina Garut untuk mendapatkan perawatan medis; -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa berhasil ditangkap di rumah terdakwa oleh Tim Reskrim Polres Garut, antara lain oleh  saksi ANANG MARUF Bin EKO MARWANTO dan saksi GILANG MOHAMAD RAMDAN Bin UYAN SOFIAN selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Garut berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek/tipe Honda nomor polisi: Z 2307 DBT, tahun 2025, isi slinder: 109,5 cc, nomor rangka: MH1JMH211SK301391, nomor mesin: JMH2E1299264, tanpa nomor polisi; 2 (dua) buah plat nomor polisi: Z 2307 DBT; 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam dengan tulisan “HATE THE COPS”; 1(satu) buah celana jeans berwarna biru pada bagian kaki kiri sobek dan terdapat ikat pinggang pada celana; 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 35 cm yang sempat terdakwa buang di semak-semak dekat rumah terdakwa untuk diproses hukum; -------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA RAMADANY menderita luka terbuka tepi rata yang sudah dijahit di RS. Medina pada daerah dahi, kepala, punggung telapak tangan dan pergelangan tangan akibat kekerasan tajam, luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum RSUD dr. Slamet Garut nNo.000.111/468.5/Forensik/UOBK/RSUD, tanggal 3 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NENG SARI RUBIYANTI, Sp.B. dan dr. RIJALUL, masing-masing Dokter RSUD dr. Slamet Garut; ---------------------------------
  • Bahwa selain itu, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FEBRI ARDIANSYAH PRASETYA juga mengalami kerugian materil sejumah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ---------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana di-maksud dalam pasal 479 ayat (1) KUHP Nasional. ---------------------------------------------

 

 

Garut, 15 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya