| Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan Pelawan memiliki kepentingan dan hubungan hukum atas:
- Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn.; dan
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor No.1568/Desa Gambut, tercatat atas nama
Sdr. ANDIANTO SETIABUDI
- Membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.1833k/PDT/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.218/PDT/2021/PT.BDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Garut No.21/PDT.G/2020/PN.GRT Tanggal 24 Maret 2021.
- Memerintahkan Para Terlawan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 179 Tanggal 19 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Dr. TEDDY CHANDRA, S.H., M.Kn..
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B c.q Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas 1B yang memeriksa dan mengadiii perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |