| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Jual-Beli yang berbentuk kuitansi tertanggal 14 Februari Tahun 1999 yang isinya Penggugat Telah melakukan “pembelian sawah 53 tumbak di blok cikalimeneng desa jatisari karangpawitan”, dari tergugat dengan sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA adalah sah dan berharga serta memliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan tergugat yang tidak melakukan Peralihan/Perubahan (balik nama) Sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA (Tergugat) menjadi nama IDA FARIDA (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah seluas 741 M2 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) dengan Nomor Sertifikat : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 atas Nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA, yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Surya/Ust. Yusuf
- Sebelah Timur :Agan/Bu H.Manah,Pa k H.Engkos
- Sebelah Selatan :Agan/Pak Pardi
- Sebelah Barat : Jl. K.H Zaenal Arief/Jalan Desa
Adalah Sah Milik IDA FARIDA (Penggugat);
- Menyatakan penamaan Tergugat yang tercatat pada Akta Jual Beli No.594.4/22/JB/243/1993 tercatat atas nama DOKTER R. MUKMAD WAHYU SURYA SAPUTRA dan pada Sertifikat Nomor : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 tahun 1993 tercatat atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA adalah orang yang sama;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan/Perubahan nama pemegang Hak dan atau Balik Nama Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Sertifikat : 10.17.02.06.1.00099, No. Hak Milik: 99, No. Surat Ukur/Gambar situasi: 2286 Tahun 1993 yang semula atas nama RADEN MUHAMAD WAHYU SURYAPUTRA menjadi IDA FARIDA;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |