Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Grt Imas Rosita Deny Rachmanuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imas Rosita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tria Vera Guspiana, S.HImas Rosita
Tergugat
NoNama
1Deny Rachmanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan antara Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat sebagai Penjual yaitu:
  1. Pembelian atas tanah dan bangunan oleh Penggugat dari Tergugat pada tanggal 05 Mei 2008 dengan harga sebesar Rp 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang mana tanah dan bangunan tersebut memiliki luas  84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tanah yaitu:

Sebelah Barat     : Rumah Pak Sahudin

Sebelah Timur    : Jalan (Seberang Rumah Ibu Tati)

Sebelah Utara    : Rumah Pak Deni

Sebelah Selatan            : Rumah Kosong (Tidak Diketahui Pemiliknya

  • Menyatakan sah dan berharga kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah dan bangunan yaitu :
  • Kwitansi Pembelian tanah dan bangunan yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 11 Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan pada tanggal 15 Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Menyatakan Penggugat berhak untuk menguasai dan melakukan proses Balik Nama atas tanah yang telah dibeli tersebut yang terletak dilingkungan Perum Bumi Cempaka Indah Blok 4 No. 69, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 880 atas nama hak milik Deny Rachmanuddin dengan luas 84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi);
  • Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini, dapat dipergunakan untuk proses pembuatan akta jual beli dan atau melakukan pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 880 dengan luas 84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi) atas nama Penggugat yang akan diajukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut;
  • Menghukum Tergugat dan atau seluruh ahli waris Tergugat, serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
  • Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan yang bijaksana (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak