Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Grt Muhamad Ridwan Rais DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-145/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/GRT/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA

Nomor Identitas

:

3205012401980010

Tempat Lahir

:

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 24 Januari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Sanding, RT/RW.003/005, Kelurahan/Desa Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut / Kampung Al Ikhlas, RT/RW.003/002, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. Penangkapan                                :      Polri, 26 Maret 2026

2. Penahanan

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2026 s.d. 15 April 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s.d. 25 Mei 2026

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s.d. 05 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN

------------- Bahwa Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN BIN TATANG MULYANA pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam bertempat di dalam rumah yang dihuni oleh Saksi WAWAN SOPIAN yang beralamat di Kampung Al Ikhlas, RT/RW.001/002, Kelurahan/Desa Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN BIN TATANG MULYANA dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 03.30 WIB Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA keluar dari rumah kemudian berjalan ke kampung Al Ikhlas, saat berada tepat di depan rumah Saksi WAWAN SOPIAN, selanjutnya Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA menghampiri pintu depan rumah Saksi WAWAN SOPIAN, lalu mengeluarkan gunting kecil yang Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA bawa dari rumah, kemudian Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA mencongkel Cantelan kunci Gembok pintu rumah Saksi WAWAN SOPIAN , setelah cantelan tersebut rusak Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA masuk ke dalam rumah Saksi WAWAN SOPIAN tanpa diketahui dan dikehendaki oleh Saksi WAWAN SOPIAN, lalu Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA berjalan menuju lemari baju yang berada di ruangan dalam rumah, kemudian Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi WAWAN SOPIAN mengambil barang berupa 1 (satu) buah Jaket Kulit warna Hitam yang dalam saku jaket tersebut terdapat uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah Celana leavis warna biru muda, 1 (satu) buah baju kameja warna hijau, 1 (satu) pasang sandal terumpah, dan kabel Carger / casan Handpone, kemudian barang tersebut Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA masukan kedalam kantong plastic, selanjutnya pada saat saya akan keluar dari rumah, saat itu Saksi WAWAN SOPIAN  membuka pintu dan memergoki Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA sedang membawa barang yang Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA ambil tersebut, kemudian Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA dibawa oleh Saksi WAWAN SOPIAN  ke rumah anaknya Saksi RIZNA SOPIAN yang tidak jauh dari Lokasi kejadian, kemudian Saksi WAWAN SOPIAN  menghubungi ketua RW Sdr. ENCEP, dan tidak lama kemudian datang ketua RW yakni Saksi ENCEP NANA SETIWAN, selanjutnya Saksi ENCEP NANA SETIWAN menghubungi pihak Kepolisian Polsek Garut Kota, selanjutnya tidak lama kemudian datang dari pihak Kepolisian Polsek Garut Kota dan Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN Bin TATANG MULYANA diserahkan kepada pihak berwajib Unit Reskrim Polsek Garut Kota.
  • Perbuatan Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN BIN TATANG MULYANA mengakibatkan Saksi WAWAN SOPIAN mengalami kerugian sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa DADAN ALFIANSYAH RAMADHAN BIN TATANG MULYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP.

 

 

         Garut, 13 April 2026

 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H,

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya