Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Grt PT. Oto Multiartha Usep Roni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Usep Roni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.098.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor :  10-116-23-00681 tanggal 21 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01578366.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 22 (dua puluh dua) tanggal 20 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW BRIO E 1.2 MT, Warna : Hitam Mutiara, Nomor Rangka : MHRDD1750KJ917878, Nomor Mesin  : L12B32367458, Nomor Polisi : Z1463GC, Atas Nama BPK : Halijah;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 133.898.400,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW BRIO E 1.2 MT, Warna : Hitam Mutiara, Nomor Rangka : MHRDD1750KJ917878, Nomor Mesin  : L12B32367458, Nomor Polisi : Z1463GC, Atas Nama BPK : Halijah, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-116-23-00681  tanggal 21 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01578366.AH.05.01 TAHUN 2023   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW BRIO E 1.2 MT, Warna : Hitam Mutiara, Nomor Rangka : MHRDD1750KJ917878, Nomor Mesin  : L12B32367458, Nomor Polisi : Z1463GC, Atas Nama BPK : Halijah, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW BRIO E 1.2 MT, Warna : Hitam Mutiara, Nomor Rangka : MHRDD1750KJ917878, Nomor Mesin  : L12B32367458, Nomor Polisi : Z1463GC, Atas Nama BPK : Halijah, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Garut cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ........................... ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak