Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. 1.SAEFUL HIDAYAT ALIAS EFUL bin Alm HAMID
2.ANGGARA EVANA Alias ANGGA Bin (Alm) DADAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-94/M.2.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL HIDAYAT ALIAS EFUL bin Alm HAMID[Penahanan]
2ANGGARA EVANA Alias ANGGA Bin (Alm) DADAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 27/M.2.15/Eoh.2/03/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

Nama Lengkap

:

SAEFUL HIDAYAT Alias EFUL Bin (Alm.) HAMID

 

 

 

NIK

:

-

 

 

 

Tempat Lahir

:

Garut

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

35 tahun/24 Januari 1990

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Jatisari RT. 02 RW. 04 Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

ANGGARA EVANA Alias ANGGA Bin (Alm.) DADAN

 

 

 

NIK

:

-

 

 

 

Tempat Lahir

:

Sumedang

 

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

27 tahun/20 November 1998

 

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Cinangka RT. 02 RW. 03 Desa Cinangka Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang

 

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Sopir

 

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (masing-masing terdakwa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENANGKAPAN

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

 

 

PENAHANAN

 

 

 

 

 

  • Penyidik                                                          

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

 

  • Penuntut Umum      

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

 

 

 

 

 

C.

D A K W A A N       

:

 

 

                 

 

------ Bahwa terdakwa I SAEFUL HIDAYAT Alias EFUL Bin (Alm.) HAMID bersama-sama terdakwa II ANGGARA EVANA Alias ANGGA Bin (Alm.) DADAN pada hari Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di halaman parkir Masjid di Kampung Pamulihan RT. 03 RW. 09 Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau selu-ruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi ERI MURSAHIT Bin SUBARI PRAMONO datang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis/merek Honda D1B02N13L2 A/T (BeAt), warna merah-hitam, tahun 2019, nomor polisi: Z 5365 DAN, nomor mesin: JM11E2360142, nomor rangka: MH1JM1128KK377935 (Daftar Pencarian Barang/DPB) dan memarkirkannya di samping 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAt tahun 2019, warna biru, nomor rangka: MH1JF21169K246990, nomor mesin: JF21E1245703, nomor polisi: Z 6876 EG (DPB) yang sebelumnya dibawa dan diparkirkan oleh saksi DIKA AHMAD DANI Bin KAMALUDIN selanjutnya keduanya masuk ke dalam Masjid hendak melaksanakan Sholat Jum’at dan pada saat Sholat Jum’at dimulai kemudian para terdakwa yang sudah mengintai sebelumnya langsung menghampiri tempat kedua sepeda motor tersebut terparkir, lalu terdakwa II langsung menaiki jok 1 (satu) unit sepeda motor jenis/merek Honda D1B02N13L2 A/T (BeAt), warna merah-hitam, tahun 2019, nomor polisi: Z 5365 DAN, nomor mesin: JM11E2360142, nomor rangka: MH1JM1128KK377935 (DPB) tersebut dan memasukkan 1 (satu) buah kunci letter T (DPB) yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutarnya secara paksa sehingga mesin sepeda motor tersebut dalam posisi ON (hidup) selanjutnya terdakwa II menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa I yang sedari awal mengawasi keadaan sekitar jika ada yang memergoki perbuatan mereka lalu terdakwa I menaiki sepeda motor tersebut dan bersiap untuk pergi sedangkan terdakwa II kemudian menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAt tahun 2019, warna biru, nomor polisi: Z 6876 EG, nomor rangka: MH1JF21169K246990, nomor mesin: JF21E1245703, (DPB) lalu menaiki joknya dan kembali memasukkan 1 (satu) buah kunci letter T (DPB) yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dan memutarnya secara paksa sehingga mesin sepeda motor tersebut dalam posisi ON (hidup) dan langsung pergi membawa sepeda motor tersebut diikuti oleh terdakwa I;
  • Bahwa selanjutnya kedua sepeda motor tersebut dijual kepada orang yang tidak para terdakwa kenal oleh teman terdakwa II, ASEP (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) di Daerah Cibalong Kabupaten Garut dimana dari hasil penjualan tersebut para terdakwa mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipakai untuk makan-makan dan diberikan untuk ASEP (DPO); ---------------
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi DIKA AHMAD DANI mengalami kerugian materil sejumah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan saksi ERI MURSAHIT mengalami kerugian materil sejumah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ------

 

------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai-mana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHPidana. ------------------------

 

Garut, 10 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya