Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-44/GRT/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR

Nomor Identitas

:

3205081010720004

Tempat Lahir

:

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Panggilingan RT. 004 RW. 006 Kelurahan/ Desa Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:     :

Tanggal 22 Januari 2026 s/d 23 Januari 2026

 

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

Perpanjangan PU

:

Tidak dilakukan penahanan

 

               

 

  1. DAKWAAN

KESATU:

------------- Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juli 2025, atau setidak- tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Panggilingan RT. 004 RW. 006 Kelurahan/ Desa Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menawarkan untuk melakukan over kredit 1 (satu) unit mobil Nomor Polisi Z 9655 MM, Merek MITSUBISHI, Type FE74HDV (4X2)M/T, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2018, Warna Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5J K181277, Nomor Mesin: 4D34TS11673 (“Mobil TRUK MITSUBISHI”) dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR secara lisan salah satunya adalah Saksi SURYANA Als UCIN Bin (Alm) H MEMEN yang kemudian mengatakan “Ieu aya babaturan urang sugan aya anu butuheun mobil” (INI ADA TEMEN AKU SIAPA YANG ADA BUTUH MOBIL) lalu Saksi SURYANA Als UCIN Bin (Alm) H MEMEN mengirimkan kontak nomor Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR kepada Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR, setelah itu Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menghubungi Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR untuk menawarkan Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) yang masih menjadi jaminan objek fidusia, lalu Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR meminta Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR untuk mengirimkan lokasi rumahnya yang berlokasi di Kampung Panggilingan RT. 004 RW. 006 Kelurahan/ Desa Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR untuk menerima over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI, lalu Sdr. WAWAN (DPO) mengatakan akan melakukan pembayaran angsuran secara rutin dan tidak akan terlambat sehingga Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sepakat melakukan over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) tersebut kepada Sdr. WAWAN (DPO) dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang dari Sdr. WAWAN (DPO), Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menyerahkan Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) tersebut beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah kunci kontaknya kepada Sdr. WAWAN (DPO), lalu memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR sebagai biaya komisi telah membantu Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menjual Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) miliknya.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Nomor Polisi Z 9655 MM, Merek MITSUBISHI, Type FE74HDV(4X2)M/T, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2018, Warna Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5J K181277, Nomor Mesin: 4D34TS11673 (“Mobil TRUK MITSUBISHI”) tersebut merupakan objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia  Nomor 2261 tanggal 13 Februari 2024 antara PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia dengan Tuan ATE SUTISAN selaku Pemberi Fidusia.
  • Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 2261 tanggal 13 Februari 2024 Pasal 5 telah mengatur Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR tidak berhak melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia, juga tidak diperkenankan membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR mengalihkan kewajiban pembayaran angsuran dan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE kepada Sdr. WAWAN (DPO) yang tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sebagaimana seharusnya.
  • Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menggunakan uang hasil dari over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) untuk membayar hutag akibat ganti kerugian kepada korban dari kecelakaan yang Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sebabkan pada awal bulan Juli 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR MA’MUN tersebut PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp 168.126.594,  (seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------ Perbuatan Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------------- Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Juli 2025, atau setidak- tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Panggilingan RT. 004 RW. 006 Kelurahan/ Desa Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menawarkan untuk melakukan over kredit 1 (satu) unit mobil Nomor Polisi Z 9655 MM, Merek MITSUBISHI, Type FE74HDV(4X2)M/T, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2018, Warna Kuning, No.Rangka : MHMFE74P5J K181277, No.Mesin : 4D34TS11673 (“Mobil TRUK MITSUBISHI”) (DPB) dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR secara lisan salah satunya adalah Saksi SURYANA Als UCIN Bin (Alm) H MEMEN yang kemudian mengatakan “Ieu aya babaturan urang sugan aya anu butuheun mobil” (INI ADA TEMEN AKU SIAPA YANG ADA BUTUH MOBIL) lalu Saksi SURYANA Als UCIN Bin (Alm) H MEMEN mengirimkan kontak nomor Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR kepada Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR, setelah itu Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menghubungi Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR untuk menawarkan Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) yang masih menjadi jaminan objek fidusia, lalu Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR meminta Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR untuk mengirimkan lokasi rumahnya yang berlokasi di Kampung Panggilingan RT. 004 RW. 006 Kelurahan/ Desa Pasirwangi Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR bersama dengan Sdr. WAWAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR untuk menerima over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB), lalu Sdr. WAWAN (DPO) mengatakan akan melakukan pembayaran angsuran secara rutin dan tidak akan terlambat sehingga Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sepakat melakukan over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) tersebut kepada Sdr. WAWAN (DPO) dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya setelah menerima uang dari Sdr. WAWAN (DPO), Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menyerahkan Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) tersebut beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah kunci kontaknya kepada Sdr. WAWAN (DPO), lalu memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi DEDE SUMINAR Bin (Alm) HADOR sebagai biaya komisi telah membantu Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menjual Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) miliknya.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Nomor Polisi Z 9655 MM, Merek MITSUBISHI, Type FE74HDV(4X2)M/T, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2018, Warna Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P5J K181277, Nomor Mesin: 4D34TS11673 (“Mobil TRUK MITSUBISHI”) tersebut merupakan objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia  Nomor 2261 tanggal 13 Februari 2024 antara PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku Penerima Fidusia dengan Tuan ATE SUTISAN selaku Pemberi Fidusia.
  • Bahwa dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 2261 tanggal 13 Februari 2024 Pasal 5 telah mengatur Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR tidak berhak melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia, juga tidak diperkenankan membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR mengalihkan kewajiban pembayaran angsuran dan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE kepada Sdr. WAWAN (DPO) yang tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sebagaimana seharusnya.
  • Bahwa Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR menggunakan uang hasil dari over kredit Mobil TRUK MITSUBISHI (DPB) untuk membayar hutag akibat ganti kerugian kepada korban dari kecelakaan yang Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sebabkan pada awal bulan Juli 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR MA’MUN tersebut PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp 168.126.594,  (seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------ Perbuatan Terdakwa ATE SUTISNA Bin (Alm) ABDUL KHOHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang R.I. No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 14 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya