Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PN Grt FITRI RAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI RAMDANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan dan/atau penambahan nama belakang Pemohon disesuaikan dengan nama yang tertera dalam ijazah Pemohon semula tertulis dan terbaca FITRI diubah dan/atau ditambah nama belakang menjadi tertulis dan terbaca FITRI RAMDANI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat Penambahan nama belakang Pemohon tersebut segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  ke dalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta melakukan perubahan seperlunya pada data kependudukan Pemohon dengan menambahkan nama belakang disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan ijazah semula tertulis dan terbaca FITRI dirubah dan/atau ditambahkan nama  menjadi tertulis dan terbaca FITRI RAMDANI;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak