Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2025/PN Grt DEDE ROHMAT HIDAYAT,SH SANTI alias AI binti SUPRIADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.C/2025/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/XI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEDE ROHMAT HIDAYAT,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI alias AI binti SUPRIADIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa Sdri. AI SANTI binti SUPRIATNA, pada hari selasa tanggal 25 November 2025 sekira Jam 10.12 wib di Lobi keamana Pasar samarang  Kp. Pasar tengah Rt 03/ 06 Ds/ Kec.Samarang Kab Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 25 November 2025 sekira Jam 10.12 pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdri. SANTI alias AI binti SUPRIADIN, telah mengambil suatu barang.
  • Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 ( satu ) Buah Hand phone merk vivo tipe Y17 warna biru muda no Hp 082298599425, 083872139403  no imey 866411031211180, 868229030243113 dengan harga Rp. 1.799.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) .
  • Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 ( satu ) Buah Hand phone merk vivo tipe Y17 warna biru muda no Hp 082298599425, 083872139403  no imey 866411031211180, 868229030243113 dengan harga Rp. 1.799.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) , yang merupakan barang yang akan dipakai pemilik tersebut.
  • Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1 ( satu ) Buah Hand phone merk vivo tipe Y17 warna biru muda no Hp 082298599425, 083872139403  no imey 866411031211180, 868229030243113 dengan harga Rp. 1.799.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) , tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang atau pemilik barang tersebut.

 

----    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP, tentang Pencurian Ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya