| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA: PDM- 43/ Grt/ Eoh.2/ 03/ 2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZUAN SOPIAN BIN DARUS RUSMAWAN
|
|
NIK
|
:
|
3205012205000002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 22 Mei 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Legok Ringgit Rt 006 Rw 009 Kelurahan/ Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03 Februari 2026
|
- Penahanan
Penyidik Polres Garut
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, tanggal 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
Rutan, tanggal 24 Februari 2026 s/d 04 April 2026
Rutan, tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026
|
- DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa ZUAN SOPIAN Bin DARUS RUSMAWAN pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sektar jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Mandalagiri 86 Rt.001 Rw.005 Keluarahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa keluar dari rumah menuju kerkof untuk melaksanakan lari pagi namun pada saat terdakwa melintasi rumah saksi Lintang Abdul Aziz tepatnya di Jl. Mandalagiri 86 Rt. 001 Rw. 005 Kel. Pakuwon Kec. Garut Kota Kab. Garut terdakwa melihat rumah saksi Lintang Abdul Aziz dalam posisi keadaan terbuka dan saat itu terdakwa melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A16 5G , Warna Blue Black , 8GB/256GB, dengan IMEI 1 : 351182452941041, IMEI 2 : 356816702941047 dan 1 (satu) unit kunci kontak kendaraan roda dua setelah melihat hal tersebut terdakwa kembali dan menuju rumah saksi Lintang Abdul Aziz, sesampainya di depan pintu rumah saksi Lintang Abdul Aziz saat itu terdakwa melihat situasi terlebih dahulu yang mana pada saat itu hanya ada seseorang penarik becak di seberang rumah saksi Lintang Abdul Aziz lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Lintang Abdul Aziz dan mengambil 1 (satu) unit Handphone milik korban dan 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda dua, setelah berhasil mengamankan barang-barang tersebut terdakwa langsung keluar, pada saat terdakwa keluar terdakwa melihat dalam kunci kontak kendaraan roda dua terdapat gantungan dan saat dibuka terdapat 1 (satu) buah STNK kendaraan roda dua setelah itu terdakwa menyamakan nomor polisi di STNK tersebut dengan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merek/Tipe Honda/ H1B02N42LO A/T, No.Pol: Z 4275 DBE, Tahun 2022, warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JM9126NK555327, Nomor Mesin: JM91E2558799, STNK atas nama LINTANG ABDUL AZIZ Alamat Jl. Mandalagiri 86 Rt.001 Rw.005 Kel. Pakuwon Kec. Garut Kota Kab. Garut yang terparkir di depan halaman rumah saksi Lintang Abdul Aziz, dan setelah melihat kesamaan pada STNK dan nomor polisi 1(satu) unit kendaraan roda dua yang terparkir sama kemudian terdakwa langsung memasukkan kunci tersebut kedalam 1 (satu) unit kendaraan roda dua dan membawa 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut menuju Jl. Raya Garut – Leles tepatnya di Kp. Leuweung Tiis setelah itu terdakwa menuju ke arah Derajat Pass dan memasuki pemukiman warga yang terdakwa tidak ketahui dimana alamatnya, setelah itu terdakwa mencari tempat yang sepi untuk mencabut skotlait dikarenakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut dipenuhi oleh Skotlait setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut di bangunan terbengkalai tepatnya di samping mie gacoan yang mana pada saat itu bangunan tersebut masih dalam tahap Pembangunan dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut terdakwa tutupi dengan dedaunan setelah itu terdakwa pulang kerumah dan melaksanakan aktifitas seperti biasanya.
- Bahwa barang berupa 1 (Satu) unit Handphone sampai saat ini masih dalam penguasaan terdakwa namun untuk 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua tersebut sudah dijual ke orang Bandung melalui Facebook dengan cara COD yang mana pada saat itu orang tersebut membawa dan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda dua tersebut di perempatan Sukaregang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi Lintang Abdul Aziz pada saat itu pintu rumah milik saksi Lintang Abdul Aziz dalam posisi terbuka dan tidak dikunci karena pada saat itu sekitar jam 05.00 Wib saksi Lintang Abdul Aziz baru pulang dari mengisi BBM sepeda motor miliknya lalu memarkirkan kenderaan sepeda motor tersebut didepan rumah saksi Lintang Abdul Aziz.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi Lintang Abdul Aziz mengalami kerugian materi sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------
|
|
Garut, 06 April 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|