Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-136/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Eoh.2/GRT/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA

Nomor Identitas

:

3205340708890001

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 09 Agustus 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Cisandaan RT 05 RW 01 Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA s/d Kelas I

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan              :   06 Februari 2026 sampai dengan 06 Februari 2026  
  2. Penahanan                  :
  • Penyidik                     :   Rutan  sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 26 Februari 2026
  • Perpanjangan PU       :   Rutan  sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 07 April 2026
  • Penuntut Umum         :   Rutan sejak tanggal  06 April 2026 s/d 25 April 2026

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 10.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Gudang RT. 004 RW. 001 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 10.10 WIB ketika terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA sedang mencari barang rongsokan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT, warna hitam, Nomor Polisi D 5818 MH, Nomor Rangka : MH1JFM218EK908623. Nomor Mesin : JFM2E1900447 milik saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS yang dua hari sebelumnya sudah terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA lihat dalam keadaan tidak terkunci di Kampung Gudang RT. 004 RW. 001 Desa Balewangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mendekati sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA lihat tidak terkunci akhirnya terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mengambil dan membawa sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS dengan cara dipakai tanpa dihidupkan mesinnya dikarenakan jalan menurun, setelahnya sampai di daerah Cibereum Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA berhenti lalu terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA mengeluarkan kunci kontak bekas dan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA coba untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut berhasil hidup kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA membawa sepeda motor tersebut tanpa ke daerah Kecamatan Samarang Kabupaten  Garut dan sewaktu di daearah Samarang sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa dinyalakan kemudian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA istirahat di depan warung sambil minum kopi dan sepeda motor tersebut terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA simpan di pinggir jalan depan warung, setelah 10 menit terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA sedang istirahat di warung tiba-tiba datang petugas kepolisian yaitu saksi RAHMAT ARUJI Bin H. SOBUR BURHAN dan rekan berhenti di depan sepeda motor yang terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA ambil tersebut lalu ketika terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melihat ada petugas kepolisian terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA melarikan diri ke sawah namun terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA tersebut, saksi MUHAMAD ANWAR Bin AAS mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa DENI ROMDONI Als AJO Bin UJANG DANA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  

 

 

 

 

 

 

                                                                          Garut, 10 April 2026

                                                                         Penuntut Umum,

 

 

                                                                        PATRICIA

                                                                                                           Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya