| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk selurunya;
- Menyatakan, Surat Pernyataan Bersama tertanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 18 April 2023, adalah sah dan mengikat Pihak Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan, Kesepakatan Tergugat I untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran titipan pekerjaan jatah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) selama 18 bulan sejumlah Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 9 Oktober 2022, dan Kesepakatan mengenai pelunasan modal investasi dan komitmen bagi hasil modal usaha proyek Pengadaan Barang di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) atau bila uang sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) tidak ada, diganti dengan Penyerahan Objek Perkara berupa Bidang Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan atrogong Kidul, Desa Jati setempat di kenal Perum Pesona Lingga Regency Blok A.1 No. 01, type 36, merupakan suatu perjanjian dan/atau kesepakatan dan/atau persetujuan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1313 KUHPerdata yang mengikat Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) terhdap:
- Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 9 Oktober 2022, membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran titipan pekerjaan jatah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) selama 18 bulan sejumlah Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
- Perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Bersama tanggal 18 April 2023, melunasi modal investasi dan komitmen bagi hasil modal usaha proyek Pengadaan Barang di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) atau bila uang sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) tidak ada, diganti dengan Penyerahan Objek Perkara berupa Bidang Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan atrogong Kidul, Desa Jati setempat di kenal Perum Pesona Lingga Regency Blok A.1 No. 01, type 36, dengan batas-batas:
Utara: Unit Rumah milik Aji Blok A.1 No. 02;
Timur: Jalan Komplek Perumahan;
Selatan: Jalan dan Benteng Batas Komplek Perumahan/Gardu Listrik;
Barat: Jalan Komplek Perumahan/Taman;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Concervatoir beslag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Garut Kelas IB terhadap Objek Perkara berupa Bidang Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Jati setempat di kenal Perum Pesona Lingga Regency Blok A.1 No. 01, type 36, dengan batas-batas:
Utara: Unit Rumah milik Aji Blok A.1 No. 02;
Timur: Jalan Komplek Perumahan;
Selatan: Jalan dan Benteng Batas Komplek Perumahan/Gardu Listrik;
Barat: Jalan Komplek Perumahan/Taman;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran titipan pekerjaan jatah anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) selama 18 bulan sejumlah Rp. 97.000.000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng melunasi modal investasi dan komitmen bagi hasil modal usaha proyek Pengadaan Barang di Perumda Air Minum Tirta Intan Garut sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) atau bila uang sejumlah Rp. 108.000.000,- (Seratus delapan juta rupiah) tidak ada, diganti dengan Penyerahan Objek Perkara berupa Bidang Tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Jati setempat di kenal Perum Pesona Lingga Regency Blok A.1 No. 01, type 36, dengan batas-batas:
Utara: Unit Rumah milik Aji Blok A.1 No. 02;
Timur: Jalan Komplek Perumahan;
Selatan: Jalan dan Benteng Batas Komplek Perumahan/Gardu Listrik;
Barat: Jalan Komplek Perumahan/Taman;
- Menghukum Terguat I dan Tergugat II melakukan pengosongan dan menyerahkan Objek Perkara dimaksud kepada Penggugat segera atau selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mebayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari Tergugat I dan Tergugat II terlambat melakukan pengosongan dan penyerahan objek perkara kepada Pengugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II atau Turut Tergugat tersebut mengajukan upaya hukum hukum banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat tersebut untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Mmerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar peralihan hak atas Objek Perkara dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |