Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Grt Haris Fadillah Harahap, S.H., M.H. SAEFUL ANWAR Bin TAMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-142/M.2.15/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Fadillah Harahap, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEFUL ANWAR Bin TAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T     D A K W A A N

NO.REG.PERKARA: PDM- 48/ Eoh.2/ 04/ Grt/ 2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

SAEFUL ANWAR Bin TAMIN

NIK

:

3216110603970004

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 06 Maret 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Leuwilaban Rt 001 Rw 005 Kelurahan/Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK (tamat)

Lain-lain

:

--

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 10 Februari 2026

  1. Penahanan

Penyidik Posek Tarogong Kidul

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

:

:

 

Rutan, tanggal 10 Februari 2026 s/d 01 Maret 2026

Rutan, tanggal 02 Maret 2026 s/d 10 April 2026

Rutan, tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SAEFUL ANWAR Bin TAMIN dari kurun waktu tanggal 15 Januari 2026 sampai tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2026, bertempat di Kp. Mekar Sari Rt.001/ Rw. 015 Kel/ Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari pekenalan terdakwa dengan saksi Eulin dan saksi Hakiman (keduanya suami istri) mengontrakkan rumah kontrakannya kepada terdakwa yang berada di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian sejak saat itu terdakwa mulai mengenalkan dirinya bahwa terdakwa adalah pengusaha konstruksi, lalu selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar awal bulan Januari 2026 di rumah saksi Eulin dan saksi Hakiman di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut terdakwa menawarkan tentang adanya pencairan dana hibah sekolah SMP swasta di Rancabango dan pencairan dana hibah sekolah SMP swasta di Leles dimana terdakwa menjanjikan dan mengiming-imingi kepada saksi Eulin dan saksi Hakiman akan mendapatkan keuntungan dari kedua pencairan proyek dana hibah tersebut masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah) akan tetapi saksi Eulin dan saksi Hakiman harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada terdakwa dengan dalih untuk digunakan sebagai modal awal guna mendapatkan dana hibah dimaksud;
  • Selanjutnya saksi Eulin dan saksi Hakiman yang percaya akan bujukan dan tawaran dari terdakwa lalu menyerahkan kepada terdakwa sejumlah uang secara bertahap yaitu:
  1. Pencairan dana hibah untuk sekolah swasta di Rancabango saksi Eulin dan suami saksi yaitu saksi Hakiman menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 11.00 WIB sesuai dengan isi di dalam surat perjanjian penyerahan uang, Garut tanggal 05 Januari 2026, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa SAEFUL ANWAR sesuai dengan permintaannya tersebut.
  2. Pencairan dana hibah sekolah SMP di Leles saksi Eulin dan saksi Hakiman menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 pukul 11.00 WIB sesuai dengan isi di dalam surat perjanjian penyerahan uang, Garut tanggal 12 Januari 2026, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa SAEFUL ANWAR sesuai dengan permintaan dia tersebut.

Dan untuk meyakinkan agar kedua saksi percaya kepada terdakwa, terdakwa memberikan 2 (dua) lembar surat pernjanjian penyerahan uang yang ditandatangani oleh saksi Hakiman dan saksi Muhamad Fikri Ilham (anak saksi Eulin dan saksi Hakiman).

  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira 13.30 WIB di rumah saksi Eulin dan saksi Hakiman Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut terdakwa SAEFUL ANWAR menawarkan kembali kepada saksi Eulin dan suami saksi yaitu saksi Hakiman tentang Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang dengan meminta sejumlah uang investasi terlebih dahulu kepada saksi Eulin dan saksi Hakiman yang nantinya akan mendapatkan keuntungan uang investasi yang besar dari hasil investasi tersebut sebesar Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) setelah pembangunan PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang selesai sekitar tahun 2028, dari situ saksi Eulin dan suami saksi yaitu saksi Hakiman merasa percaya kepada terdakwa SAEFUL ANWAR akhirnya saksi menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu:
  1. Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang.

b.  Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang.

c.  Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang. 

  • Kemudian pada saat tiba waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat perjanjian penerimaan uang pencairan proyek dana hibah SMP swasta Rancabango dan pencairan proyek dana hibah SMP swasta Leles yang diberikan oleh terdakwa kepada kedua saksi dimana pada tanggal 11 dan 18 bulan Februari 2026 saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang diberikan sebelumnya masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah) akan tetapi terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan tersebut sedikitpun kepada kedua saksi hingga akhirnya saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mendesak terdakwa namun terdakwa tetap tidak memberikan dan terdakwa malah mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh kedua saksi tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluannya sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mengalami kerugian sebesar Rp.119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah).

 --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana .---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SAEFUL ANWAR Bin TAMIN dari kurun waktu tanggal 15 Januari 2026 sampai tanggal 30 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2026, bertempat di Kp. Mekar Sari Rt.001/ Rw. 015 Kel/ Desa Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari pekenalan terdakwa dengan saksi Eulin dan saksi Hakiman (keduanya suami istri) mengontrakkan rumah kontrakannya kepada terdakwa yang berada di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, kemudian sejak saat itu terdakwa mulai mengenalkan dirinya bahwa terdakwa adalah pengusaha konstruksi, lalu selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar awal bulan Januari 2026 di rumah saksi Eulin dan saksi Hakiman di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut terdakwa menawarkan tentang adanya pencairan dana hibah sekolah SMP swasta di Rancabango dan pencairan dana hibah sekolah SMP swasta di Leles dimana terdakwa menjanjikan dan mengiming-imingi kepada saksi Eulin dan saksi Hakiman akan mendapatkan keuntungan dari kedua pencairan proyek dana hibah tersebut masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah) dan hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira 13.30 WIB di rumah saksi Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut terdakwa SAEFUL ANWAR menawarkan kembali kepada saksi Eulin dan suami saksi yaitu saksi Hakiman tentang Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang dengan meminta sejumlah uang investasi terlebih dahulu kepada saksi dan suami saksi yang nantinya akan mendapatkan keuntungan uang investasi yang besar dari hasil investasi tersebut sebesar Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) setelah pembangunan PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang selesai sekitar tahun 2028 akan tetapi saksi Eulin dan saksi Hakiman harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada terdakwa dengan dalih untuk digunakan sebagai modal awal guna mendapatkan dana hibah dan investasi ke PT. Cahaya Baja Kamindo dimaksud;
  • Selanjutnya saksi Eulin dan saksi Hakiman yang percaya akan bujukan dan tawaran dari terdakwa lalu menyerahkan kepada terdakwa sejumlah uang secara bertahap sebanyak 5 tahapan yaitu:
  1. Pencairan dana hibah untuk sekolah swasta di Rancabango saksi Eulin dan suami saksi yaitu saksi Hakiman menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 11.00 WIB sesuai dengan isi di dalam surat perjanjian penyerahan uang, Garut tanggal 05 Januari 2026, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa SAEFUL ANWAR sesuai dengan permintaannya tersebut.
  2. Pencairan dana hibah sekolah SMP di Leles saksi Eulin dan saksi Hakiman menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 pukul 11.00 WIB sesuai dengan isi di dalam surat perjanjian penyerahan uang, Garut tanggal 12 Januari 2026, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa SAEFUL ANWAR sesuai dengan permintaan dia tersebut.
  3. Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang.
  4. Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang.
  5. Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kp. Mekar Sari Rt.001 Rw.015 Kel/Desa. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut saksi Eulin menyerahkan uang sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) kepada Tersangka SAEFUL ANWAR untuk Investasi ke PT. CAHAYA BAJA KAMINDO Karawang. 

Dan untuk meyakinkan agar kedua saksi percaya kepada terdakwa, terdakwa memberikan 2 (dua) lembar surat pernjanjian penyerahan uang yang ditandatangani oleh saksi Hakiman dan saksi Muhamad Fikri Ilham (anak kandung saksi Eulin dan saksi Hakiman).

  • Kemudian pada saat tiba waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat perjanjian penerimaan uang pencairan proyek dana hibah SMP swasta Rancabango dan pencairan proyek dana hibah SMP swasta Leles yang diberikan oleh terdakwa kepada kedua saksi dimana pada tanggal 11 dan 18 bulan Februari 2026 saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang diberikan sebelumnya masing-masing sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah) akan tetapi terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan tersebut sedikitpun kepada kedua saksi hingga akhirnya saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mendesak terdakwa namun terdakwa tetap tidak memberikan dan terdakwa malah mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh kedua saksi tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluannya sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Eulin dan suaminya saksi Hakiman mengalami kerugian sebesar Rp.119.000.000,00 (seratus sembilan belas juta rupiah).

 --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana .---------------------------------

 

 

Garut, 13 April 2026

Hormat kami,

Penuntut Umum,

 

 

HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.

  Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya