| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekitar Pukul 04.30 Wib di Kp.Ketot Rt.01 Rw.06 Ds.Cisaat Kec.Kadungora Kab.Garut (gudang penggilingan padi), telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa 1 (satu) karung beras seberat 25 Kg milik Sdr.KOKO KOMARUIDN yang dilakukan oleh Sdr.RIYAN RIDWAN Bin IWAN SETIAWAN dengan cara memanjat benteng gudang penggilingan padi lalu masuk kedalam gudang tempat penyimpanan beras melalui lubang mesin penggilingan padi kemudian mengambil 1 (satu) karung beras seberat 25 Kg yang selanjutnya pelaku keluar membawa beras tersebut melalui lubang pembuangan skam namun ketahuan oleh pelapor / korban sehingga pelaku berhasil diamankan yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kadungora
- Bahwa terdakwa Sdr.RIYAN RIDWAN Bin IWAN SETIAWAN melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat benteng gudang penggilingan padi lalu masuk kedalam gudang tempat penyimpanan beras melalui lubang mesin penggilingan padi kemudian mengambil 1 (satu) karung beras seberat 25 Kg yang selanjutnya pelaku keluar membawa beras tersebut melalui lubang pembuangan skam namun ketahuan oleh pelapor / korban sehingga pelaku berhasil diamankan yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kadungora.
- Bahwa terdakwa Sdr.RIYAN RIDWAN Bin IWAN SETIAWAN pada saat melakukan pencurian 1 (satu) karung beras seberat 25 Kg telah ketahuan (tertangkap tangan) oleh pemiliknya Sdr.KOKO KOMARUDIN yang kemudian diamankan yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kadungora.
- Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |