Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Grt GEMPUR Bank Central Asia (BCA) KCP A. Yani Garut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEMPUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Saeful Hayat, S.H.GEMPUR
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia (BCA) KCP A. Yani Garut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Citra Kreasindo. CV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: .....................................................................................................................

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat telah melakukan salah transfer ke rekening BCA Nomor: 020-226-5098 atas nama pemilik Rekening CITRA KREASINDO CV. / Turut Tergugat, sejumlah Rp. 144.692.750,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); -----------------------
  3. Memerintahkan Tergugat / Bank Central Asia (BCA) KCP A. Yani Garut untuk memindah-bukukan kembali uang salah transfer sejumlah Rp. 144.692.750,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tersebut dari rekening BCA Nomor: 020-226-5098 atas nama pemilik Rekening CITRA KREASINDO CV. / Turut Tergugat ke rekening Nomor: 4460510495 atas nama Pemilik rekening: GEMPUR/Penggugat; -----------
  • Biaya menurut hukum; 

SUBSIDAIR: ................................................................................................................

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); --

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak