| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/GRT/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
DENI HASANUDIN Bin ASEP
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Garut
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 7 September 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Cihaur RT 02 RW 09 Kelurahan/Desa Lebak Agung Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut/ Kampung Genteng RT 001 RW 008 Kelurahan/ Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
Lain-lain/ NIK
|
:
|
3205020709960005
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 9 Februari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
- Penahanan
Penyidik Polres Garut
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, tanggal 10 Februari 2026 s/d 1 Maret 2026
Rutan, tanggal 2 Maret 2026 s/d 10 April 2026
Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026
|
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 Sekira Jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekira jam 16.30 Wib bertempat di Kampung Pasanggrahan Desa Cilawu Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU bersama dengan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA mendatangi Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk/type YAMAHA JUPITER MX 135 cc Tanpa Nomor Polisi Warna Biru Hitam Tahun 2010 Nomor Rangka MH32S6005AK705064 Nomor Mesin 2S6705301 (“Motor YAMAHA”) dengan harga murah yaitu seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian sebelum itu Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP menanyakan kelengkapan surat-surat yang sah atas Motor YAMAHA yang ditawarkan untuk dijual tersebut, namun Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU memberitahukan Motor YAMAHA tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen kepemilikan yang sah sehingga sudah sepatutnya diduga Motor YAMAHA tersebut diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi PIKRI TEGUH DAROJAT Bin WAHYU dan Saksi MUH SOPIAN Als ANO Bin UGAN SUGANDA, selanjutnya meskipun tidak dilengkapi surat dan dokumen yang sah, Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP membeli Motor YAMAHA tersebut seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk dipakai kebutuhan pekerjaan Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP yaitu untuk mengangkut barang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa DENI HASANUDIN Bin ASEP mengakibatkan Saksi SONI ISKANDAR Bin (Alm) ASON mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
|
|
Garut, 12 Maret 2026
Hormat kami,
Penuntut Umum,
HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.
Jaksa Madya
|
|