| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perubahan Nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3205-LT-30092014-0401 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut yang sebelumnya tertulis nama SUMINAR diubah menjadi TARISA SUMINAR ANDRIANI;
- Menyatakan bahwa Pemohon diberikan hak untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut sebagaimana ketentuan yang Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider :
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |