| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 55/M.2.15/Eoh.2/04/2026
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
DANI MOH RAMDANI Bin DADANG
|
|
|
NIK
|
:
|
3205012710000006
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Garut
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun/27 Oktober 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Salakuray RT. 02 RW. 02 Desa Salakuray Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
|
|
|
|
|
|
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Polri, tanggal 28-02-2026 s/d tanggal 29-02-2026
|
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, tanggal 28-02-2026 s/d tanggal 19-03-2026
|
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, tanggal 20-03-2026 s/d tanggal 28-04-2026
|
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 28-04-2026 s/d tanggal 11-05-2026
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
D A K W A A N
|
:
|
|
| |
|
|
|
|
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa DANI MOH RAMDANI Bin DADANG pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, bertempat di dekat Gapura Cluster Jati Putra Asri RT. 05 RW. 07 Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke saksi AHMAD RAMADAN Alias AMUD Bin JAJANG SUKMANA di Cluster Jati Putra Asri Blok D2 RT. 05 RW. 07 Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dengan mengendarai ojek online lalu terdakwa mengetuk pintu rumah saksi AHMAD RAMADAN, lalu saksi AHMAD RAMADAN meminta saksi AKMAL Bin DANI untuk membuka pintu dan setelah dibukakan pintu lalu terdakwa langsung masuk dan meminta uang kepada saksi AKMAL untuk membayar ongkos ojek online kemudian setelah dibayar saksi AKMAL berniat untuk istirahat/tidur namun terdakwa lalu meminta saksi AKMAL untuk mengantarnya membeli obat maag ke warung dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN dimana saksi AKMAL sempat ragu jika saksi AHMAD RAMADAN akan mau meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa namun terdakwa membujuk saksi AKMAL bahwa saksi AHMAD RAMADAN akan mau meminjamkan sepeda motornya karena terdakwa perginya bersama saksi AKMAL selanjutnya saksi AKMAL mengatakan kepada terdakwa jika saksi AHMAD RAMADAN sudah tidur tapi tetap terdakwa membujuk saksi AKMAL untuk mengantarnya ke warung karena kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN ada bersama sepeda motornya akhirnya saksi AKMAL bersedia dan terdakwa sudah memegang kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut setelah itu mereka menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek/tipe Honda/BeAt H1B02N42L0, nomor polisi: Z 6089 DAS, tahun 2020, warna hitam, isi slinder 109 cc, nomor rangka: MH1JM9116LK275511, nomor mesin: JM91E1275648 (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik saksi AHMAD RAMADAN lalu terdakwa mengendarainya sambil membonceng saksi AKMAL namun saat tiba di warung yang dituju, terdakwa tidak berhenti sehingga saksi AKMAL menanyakan kenapa tidak ke warung tersebut lalu terdakwa memberikan alasan jika ia harus mengantarkan dahulu kunci ruko kepada pamannya dan saksi AKMAL pun menurutinya akan tetapi saat melewati gapura Cluster Jati Putra Asri, tiba-tiba terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan meminta saksi AKMAL untuk turun dari sepeda motor tersebut dengan dalih jika saksi AKMAL ikut masuk ke rumah paman terdakwa, bakal disuruh untuk menginap namun saksi AKMAL menolak dan meminta terdakwa yang turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan kaki ke rumah pamannya untuk mengantarkan kunci akan tetapi terdakwa malah memiringkan sepeda motor tersebut untuk menurunkan saksi AKMAL sehingga saksi AKMAL terpaksa turun dari sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi AKMAL untuk menunggunya sebentar lalu terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut tanpa mendengar jawaban/ mendapatkan ijin dari saksi AKMAL terlebih dahulu; ---------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut ke rumah saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN Bin RIZAL (penuntutan terpisah) di Kampung Ciparay RT. 01 RW. 03 Desa Lebakjaya Kecamatan Karang-pawitan Kabupaten Garut dan meminta saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN untuk membantu menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa disertai STNK dan BPKB-nya dan saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengiyakannya, selanjutnya saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengajak saksi RIAN HIDAYAT Alias DERI Bin YAYAT HIDAYAT pergi ke rumah saksi AYAT APUY Bin (Alm.) JALALUDIN, tak jauh dari rumah saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan menggadaikan sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama semingguan tanpa disertai STNK dan BPKB-nya lalu saksi AYAT APUY menerimanya namun baru membayar uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dimana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, dan saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN maupun saksi RIAN HIDAYAT kemudian diberi upah oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); -----------------------------------------
- Bahwa 2 (dua) hari kemudian, terdakwa menghubungi saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan mengatakan jika sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut dijual saja, kemudian saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN meminta saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS Bin ABAS SAMBAS untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut secara online sambil memberikan foto sepeda motor tersebut serta menjelaskan jika sepeda motor tersebut milik teman terdakwa dan ingin menjualnya tanpa dilengkapi plat nomor polisi, STNK dan BPKB-nya selanjutnya saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS memposting foto sepeda motor tersebut di media sosial Facebook dan memberi harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu ada yang berminat membelinya dan akan datang ke rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS lalu saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS menghubungi saksi saksi RIAN HIDAYAT dan mengatakan ada yang ingin membeli sepeda motor tersebut dan orangnya sedang menuju rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS selanjutnya saksi RIAN HIDAYAT pergi mengambil sepeda motor tersebut dari saksi AYAT APUY sambil mengatakan akan menjualnya untuk membayar uang gadai kepada saksi AYAT APUY sebelumnya setelah itu, sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut dibawa ke rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS oleh saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan saksi RIAN HIDAYAT selanjutnya datang orang tak kenal yang sebelumnya berminat membeli sepeda motor tersebut dan setelah tawar-menawar akhirnya sepeda motor tersebut berhasil dijual seharga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mentransfer uang hasil pembagian penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengaku jika sepeda motor tersebut terjual seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dimana dibayarkan kepada saksi AYAT APUY atas uang gadai sebelumnya sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS diberi bagian oleh saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); ----------------------
- Bahwa dari kejadian tersebut, terdakwa menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), saksi AYAT APUY menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), WALID MUHAMMAD RIDWAN menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), RIAN HIDAYAT menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); ----------
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek/tipe Honda/BeAt H1B02N42L0, nomor polisi: Z 6089 DAS, tahun 2020, warna hitam, isi slinder 109 cc, nomor rangka: MH1JM9116LK275511, nomor mesin: JM91E1275648 (Daftar Pencarian Barang/DPB) adalah kepunyaan saksi AHMAD RAMADAN namun STNK dan BPKB-nya masih atas nama ayah kandungnya yakni saksi JAJANG SUKMANA Bin ANANG;
- Bahwa terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari saksi AHMAD RAMADAN saat membawa sepeda motor tersebut diatas; ------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AHMAD RAMADAN mengalami kerugian materil sejumah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP Nasional. ------------------------------------------------------
A t a u
Kedua:
------ Bahwa terdakwa DANI MOH RAMDANI Bin DADANG pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026, bertempat di dekat Gapura Cluster Jati Putra Asri RT. 05 RW. 07 Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa datang ke saksi AHMAD RAMADAN Alias AMUD Bin JAJANG SUKMANA di Cluster Jati Putra Asri Blok D2 RT. 05 RW. 07 Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dengan mengendarai ojek online lalu terdakwa mengetuk pintu rumah saksi AHMAD RAMADAN, lalu saksi AHMAD RAMADAN meminta saksi AKMAL Bin DANI untuk membuka pintu dan setelah dibukakan pintu lalu terdakwa langsung masuk dan meminta uang kepada saksi AKMAL untuk membayar ongkos ojek online kemudian setelah dibayar saksi AKMAL berniat untuk istirahat/tidur namun terdakwa lalu meminta saksi AKMAL untuk mengantarnya membeli obat maag ke warung dengan menggunakan sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN dimana saksi AKMAL sempat ragu jika saksi AHMAD RAMADAN akan mau meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa namun terdakwa membujuk saksi AKMAL bahwa saksi AHMAD RAMADAN akan mau meminjamkan sepeda motornya karena terdakwa perginya bersama saksi AKMAL selanjutnya saksi AKMAL mengatakan kepada terdakwa jika saksi AHMAD RAMADAN sudah tidur tapi tetap terdakwa membujuk saksi AKMAL untuk mengantarnya ke warung karena kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN ada bersama sepeda motornya akhirnya saksi AKMAL bersedia dan terdakwa sudah memegang kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut setelah itu mereka menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek/tipe Honda/BeAt H1B02N42L0, nomor polisi: Z 6089 DAS, tahun 2020, warna hitam, isi slinder 109 cc, nomor rangka: MH1JM9116LK275511, nomor mesin: JM91E1275648 (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik saksi AHMAD RAMADAN lalu terdakwa mengendarainya sambil membonceng saksi AKMAL namun saat tiba di warung yang dituju, terdakwa tidak berhenti sehingga saksi AKMAL menanyakan kenapa tidak ke warung tersebut lalu terdakwa memberikan alasan jika ia harus mengantarkan dahulu kunci ruko kepada pamannya dan saksi AKMAL pun menurutinya akan tetapi saat melewati gapura Cluster Jati Putra Asri, tiba-tiba terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan meminta saksi AKMAL untuk turun dari sepeda motor tersebut dengan dalih jika saksi AKMAL ikut masuk ke rumah paman terdakwa, bakal disuruh untuk menginap namun saksi AKMAL menolak dan meminta terdakwa yang turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan kaki ke rumah pamannya untuk mengantarkan kunci akan tetapi terdakwa malah memiringkan sepeda motor tersebut untuk menurunkan saksi AKMAL sehingga saksi AKMAL terpaksa turun dari sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi AKMAL untuk menunggunya sebentar lalu terdakwa langsung pergi mengendarai sepeda motor tersebut tanpa mendengar jawaban/ mendapatkan ijin dari saksi AKMAL terlebih dahulu; ---------------------------------------
- Bahwa selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut ke rumah saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN Bin RIZAL (penuntutan terpisah) di Kampung Ciparay RT. 01 RW. 03 Desa Lebakjaya Kecamatan Karang-pawitan Kabupaten Garut dan meminta saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN untuk membantu menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa disertai STNK dan BPKB-nya dan saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengiyakannya, selanjutnya saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengajak saksi RIAN HIDAYAT Alias DERI Bin YAYAT HIDAYAT pergi ke rumah saksi AYAT APUY Bin (Alm.) JALALUDIN, tak jauh dari rumah saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan menggadaikan sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama semingguan tanpa disertai STNK dan BPKB-nya lalu saksi AYAT APUY menerimanya namun baru membayar uang tunai sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dimana uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, dan saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN maupun saksi RIAN HIDAYAT kemudian diberi upah oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); -----------------------------------------
- Bahwa 2 (dua) hari kemudian, terdakwa menghubungi saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan mengatakan jika sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut dijual saja, kemudian saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN meminta saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS Bin ABAS SAMBAS untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut secara online sambil memberikan foto sepeda motor tersebut serta menjelaskan jika sepeda motor tersebut milik teman terdakwa dan ingin menjualnya tanpa dilengkapi plat nomor polisi, STNK dan BPKB-nya selanjutnya saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS memposting foto sepeda motor tersebut di media sosial Facebook dan memberi harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu ada yang berminat membelinya dan akan datang ke rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS lalu saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS menghubungi saksi saksi RIAN HIDAYAT dan mengatakan ada yang ingin membeli sepeda motor tersebut dan orangnya sedang menuju rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS selanjutnya saksi RIAN HIDAYAT pergi mengambil sepeda motor tersebut dari saksi AYAT APUY sambil mengatakan akan menjualnya untuk membayar uang gadai kepada saksi AYAT APUY sebelumnya setelah itu, sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut dibawa ke rumah saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS oleh saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN dan saksi RIAN HIDAYAT selanjutnya datang orang tak kenal yang sebelumnya berminat membeli sepeda motor tersebut dan setelah tawar-menawar akhirnya sepeda motor tersebut berhasil dijual seharga Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mentransfer uang hasil pembagian penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN mengaku jika sepeda motor tersebut terjual seharga Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dimana dibayarkan kepada saksi AYAT APUY atas uang gadai sebelumnya sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS diberi bagian oleh saksi WALID MUHAMMAD RIDWAN sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); ----------------------
- Bahwa dari kejadian tersebut, terdakwa menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), saksi AYAT APUY menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), WALID MUHAMMAD RIDWAN menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), RIAN HIDAYAT menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saksi GANDI MUHAMAD SAMBAS menerima keuntungan materil sebesar ± Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); ----------
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek/tipe Honda/BeAt H1B02N42L0, nomor polisi: Z 6089 DAS, tahun 2020, warna hitam, isi slinder 109 cc, nomor rangka: MH1JM9116LK275511, nomor mesin: JM91E1275648 (Daftar Pencarian Barang/DPB) adalah kepunyaan saksi AHMAD RAMADAN namun STNK dan BPKB-nya masih atas nama ayah kandungnya yakni saksi JAJANG SUKMANA Bin ANANG;
- Bahwa terdakwa sedari awal memang ingin menguasai sepeda motor milik saksi AHMAD RAMADAN tersebut diatas dan ucapan meminjam dahulu sepeda motor saksi AHMAD RAMADAN tersebut sebentar dan nanti akan kembali lagi menjemput saksi AKMAL hanya akal-akalan semata agar saksi AKMAL mau memberikan atau meminjamkan sepeda motor saksi AHMAD RAMADAN tersebut kepada terdakwa; ----
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AHMAD RAMADAN mengalami kerugian materil sejumah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ----------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP Nasional. ------------------------------------------------------
|
Garut, 24 April 2026
Penuntut Umum,
FRIZA ADI YUDHA
Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-
|
|