Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Grt Hasan Jaenudin Dadang Suhandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 26/BAPC/IX/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hasan Jaenudin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dadang Suhandi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Dadang Suhandi, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, bertempat di Jl. Cimanuk depan Perumahan Cijati Asri Kec. Tarogong kidul Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Dadang Suhandi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
  • Bahwa terdakwa Sdr. Dadang Suhandi telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
  • Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP Ayat (1)-------------

Pihak Dipublikasikan Ya