Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Grt LILIS SUSILAWATI Kepala Kepolisian Resor Garut cq kepala satuan Reskrim Polres Garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LILIS SUSILAWATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Garut cq kepala satuan Reskrim Polres Garut
Advokat
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Garut berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pra-peradilan a quo.
Menyatakan bahwa tindakan berupa tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) serta tidak adanya kejelasan penanganan laporan Pemohon dalam jangka waktu yang tidak wajar merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan.
Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP).
Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara Pengaduan Pemohon nomor 029/AM.HUK/IX/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tanpa alasan yang sah menurut hukum yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 158 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan norma hukum.
Memerintahkan Termohon untuk:

Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor secara patut dan tertulis.
Segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana sebagaimana surat pengaduan nomor: 029/AM.HUK/IX/2024 tanggal 04 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu yang pasti dan tidak berlarut-larut.

Menyatakan hak hukum Pelapor atas kepastian dan kejelasan proses penanganan perkara wajib dihormati dan dilindungi oleh Termohon selaku aparat penegak hukum.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan pra-peradilan ini sesuai dengan ketentuan hukum.

 

UBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Permohonan Pra-Peradilan ini diajukan oleh Pemohon dengan itikad baik, berdasarkan fakta-fakta hukum yang nyata serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak hukum Pelapor.

Pihak Dipublikasikan Ya