| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/GRT/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : ZAMZAM Bin MIMIN.
Nomor Identitas : 3205090505030009.
Tempat lahir : Garut.
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 05 Mei 2003.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Pasir Salam Kaler RT. 002 RW. 004 Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum bekerja.
Pendidikan : SMP (Tamat Berijazah).
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : 05 Februari 2026.
2. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 April 2026 s/d 21 April 2026.
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN bersama dengan Sdr. YOUNGLEX (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamatkan di Kampung Buled RT. 004 RW. 005 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kampung Pasir Salam Kaler RT. 002 RW. 004 Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut, lalu Sdr. YOUNGLEX (DPO) dengan Nomor Whatsapp 083892033267 menghubungi Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN di Nomor Whatsapp 082126685019, setelah itu Sdr. YOUNGLEX (DPO) menyuruh Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah Tarogong Kabupaten Garut untuk nantinya dijual/diedarkan dan akhirnya Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN menyanggupinya.
-
-
-
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Sdr. YOUNGLEX (DPO) kembali menghubungi Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN dengan maksud agar Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN bersiap-siap pergi ke Alun-alun Tarogong dan Sdr. YOUNGLEX (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk uang bensin, kemudian sekira pukul 14.05 WIB Sdr. YOUNGLEX (DPO) mengirimkan peta lokasi narkotika jenis shabu tersebut disimpan/dimapping, lalu Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN menuju titik lokasi tersebut yakni di sekitaran Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, setelah itu sekira pukul 15.42 WIB Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN berhasil menemukan lokasi tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) paket yang disimpan di dekat sebuah warung tidak terpakai, selanjutnya Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN kembali menghubungi Sdr. YOUNGLEX (DPO) dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut telah berhasil Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN ambil.
-
-
-
- Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, rencananya Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN akan langsung menyimpan/mapping narkotika jenis shabu tersebut sesuai arahan dari Sdr. YOUNGLEX (DPO), akan tetapi sebelum Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN melakukan mapping Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN lebih dulu diamankan oleh Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG selaku Anggota Kepolisian.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN berhasil diamankan oleh Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG selaku Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kampung Buled RT. 004 RW. 005 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bekas makanan kuaci merk Rebo warna biru yang terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue dan dibalut lakban warna coklat.
- 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue dan dibalut lakban warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade A35 warna hijau dengan Nomor IMEI (slot 1): 863129077193491. IMEI (slot 2): 863129078447490.
Dan pada saat itu Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua merek Honda Beat warna hitam dengan Noka MH1JFZ13XKK193520 Nosin JFZ1E3193523.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2026, atas barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN, berjumlah 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,14 (lima koma empat belas) gram.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0946/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN, yaitu berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlapis tissue dan berlakban coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5723 gram, diberi nomor barang bukti 0918/2026/NF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip berlapis tissue dan berlakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1080 gram, diberi nomor barang bukti 0919/2026/NF.
diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0918/2026/NF dan 0919/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 442.5/0280/II/Labkes/2026 tanggal 06 Februari 2026, terhadap Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN hasil pemeriksaan test urine yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2026 jam 14.50 WIB, test bersifat penyaring (screening test), dinyatakan Benzodiazepines POSITIF.
-
-
-
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN melakukan permufakatan dengan Sdr. YOUNGLEX (DPO) mendapatkan/memperoleh/mengambil narkotika jenis shabu adalah untuk dijualkan/diedarkan oleh Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN agar mendapatkan keuntungan dan juga untuk Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN konsumsi.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, serta Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tersebut telah melanggar hukum dan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN menyesalinya.
---- Perbuatan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN bersama dengan Sdr. YOUNGLEX (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, beralamatkan di Kampung Buled RT. 004 RW. 005 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG selaku Anggota Kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitaran daerah Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, lalu Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG bersama Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG selaku Anggota Kepolisian melakukan penelusuran dan pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pinggir jalan Kampung Buled RT. 004 RW. 005 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut berhasil mengamankan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN.
-
-
-
- Kemudian Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bekas makanan kuaci merk Rebo warna biru yang terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisikan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue dan dibalut lakban warna coklat.
- 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue dan dibalut lakban warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk ZTE Blade A35 warna hijau dengan Nomor IMEI (slot 1): 863129077193491. IMEI (slot 2): 863129078447490.
Dan pada saat itu Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua merek Honda Beat warna hitam dengan Noka MH1JFZ13XKK193520 Nosin JFZ1E3193523.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN mengaku narkotika jenis shabu yang ada pada penguasaannya tersebut didapat dari hasil permufakatan dengan Sdr. YOUNGLEX (DPO).
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Februari 2026, atas barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN, berjumlah 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,14 (lima koma empat belas) gram.
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0946/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN, yaitu berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlapis tissue dan berlakban coklat masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5723 gram, diberi nomor barang bukti 0918/2026/NF.
- 5 (lima) bungkus plastik klip berlapis tissue dan berlakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1080 gram, diberi nomor barang bukti 0919/2026/NF.
diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0918/2026/NF dan 0919/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: 442.5/0280/II/Labkes/2026 tanggal 06 Februari 2026, terhadap Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN hasil pemeriksaan test urine yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2026 jam 14.50 WIB, test bersifat penyaring (screening test), dinyatakan Benzodiazepines POSITIF.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu, serta Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tersebut telah melanggar hukum dan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN menyesalinya.
---- Perbuatan Terdakwa ZAMZAM Bin MIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------
|
Garut, 01 April 2026
PENUNTUT UMUM
Bimo Mahardhika A, S.H.
Ajun Jaksa
|
|