Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Grt Hasan Jaenudin Hari Topani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/09/IV/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Hari Topani, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Cimanuk depan Kopi Kenangan  Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Hari Topani telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Hari Topani telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 275 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) --

Pihak Dipublikasikan Ya