Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Grt 1.MIMIN
2.ENTIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIMIN
2ENTIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan Tanggal dan Tahun lahir anak Para Pemohon semula 1 Juli 2007 diubah dan/atau diganti menjadi 26 Juni 2008;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat Perubahan Tanggal dan Tahun lahir Anak Para Pemohon tersebut segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini  ke dalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta melakukan perubahan seperlunya pada data kependudukan anak Para Pemohon dengan mengubah Tanggal dan Tahun lahiranak para Pemohon semula pada tanggal 1 Juli 2007 diganti menjadi tanggal 26 Juni 2008;
  4. Menetapkan  biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak