Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Grt ENENG ROSITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENENG ROSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan dan/atau penambahan nama depan Pemohon disesuaikan dengan nama yang tertera dalam Akta Cerai Pemohon semula tertulis dan terbaca NENG ROSITA diubah dan/atau ditambah nama depan menjadi tertulis dan terbaca ENENG ROSITA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang untuk mencatat Penggantian nama depan Pemohon tersebut segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan iniĀ  ke dalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta melakukan perubahan seperlunya pada Akta Cerai Pemohon dengan menambahkan nama depan semula tertulis dan terbaca NENG ROSITA dirubah dan/atau ditambahkan nama depan menjadi tertulis dan terbaca ENENG ROSITA;
  4. MenetapkanĀ  biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak