Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Grt PT ANP WISATA RASA 1.PT Banyu Alam Arta
2.H. Usep Zaenal Arifin, SH.
3.H. Ipin Aripin Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANP WISATA RASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Usep Usman Nawawi, SH., CPCLE.PT ANP WISATA RASA
2EKA ANNISA SALAM, S.H., M.HPT ANP WISATA RASA
3Sandi Prisma Putra, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L., ACIA.r.b., C.P.C.L.E., C.C.C.L.E.PT ANP WISATA RASA
Tergugat
NoNama
1PT Banyu Alam Arta
2H. Usep Zaenal Arifin, SH.
3H. Ipin Aripin Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Yusep Mulyana, SH.,MHH. Usep Zaenal Arifin, SH.
2Dr.Yusep Mulyana, SH.,MHH. Ipin Aripin Rahman
Turut Tergugat
NoNama
1Purnama Tiara Putri
2ILI SUNARYA ALIAS WILLY
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Yusep Mulyana, SH.,MHPurnama Tiara Putri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN PROVISI

(Mohon diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa perkara pokok)

Mengingat kerugian Penggugat terus bertambah setiap hari, Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan:

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk segera membuka kembali seluruh akses operasional Cafe Balong dan memberikan izin kepada Penggugat untuk mengelola serta menjalankan usahanya secara normal tanpa gangguan dalam bentuk apa pun, terhitung sejak putusan provisi ini diucapkan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi fisik maupun intervensi sepihak di lapangan terhadap karyawan dan manajemen Penggugat.
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk memperlihatkan dan menyerahkan bukti asli kepemilikan lahan objek sengketa (Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan) serta dokumen peralihan haknya di hadapan persidangan perkara ini.

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat mempunyai  Hak untuk melakukan Pengelolaan yang sah atas unit usaha Cafe Balong yang berlokasi di Cilopang Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut berdasarkan prinsip itikad baik (Good Faith), asas kepatutan, dan tindakan nyata (implied contract).
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang melakukan penutupan akses ke Balong Café secara sepihak tanpa putusan pengadilan yang menyebabkan operasional Balong Café tidak bisa berjalan secara sepihak pada tanggal 19 Januari 2026 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset tanah dan bangunan café balong yang di klaim milik Tergugat I (PT Banyu Alam Arta) melalui Tergugat II yang terletak di Cilopang Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut guna menjamin pemenuhan ganti rugi kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
    1. Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp. 1.578.900.575,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai penggantian nilai investasi fisik Dan kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp. 1.804.488.905,- (satu milyar delapan ratus empat juta empat ratus delapn puluh delapan ribu Sembilan ratus lima rupiah) Sehingga berjumlah Rp. 3.383.389.480, (tiga milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
    2. Ganti Rugi Imateriil: Sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atas rusaknya reputasi bisnis, hilangnya kepercayaan mitra, serta tekanan psikis yang diderita Penggugat akibat tindakan sewenang-wenang Para Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian materiil, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kerugian dibayar lunas.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan bahwa Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak